Jaksa Walk Out Gara-gara Terdakwa Tak Hadir di Persidangan dan Minta Sidang Online

Sidang lanjutan perkara penipuan bisnis kopi dengan terdakwa Dr Benny Hermanto Jap, Direktur PT Sari Opal Nutrition, diwarnai aksi walk out oleh Jaksa

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Jaksa, majelis hakim, dan penasihat hukum terdakwa berdiskusi untuk mekanisme sidang di PN Medan, Selasa (19/5/2020). 

Diberitakan sebelumnya, Dr Benny Hermanto (65) warga Green Garden Blok C-II / 37 RT/RW 009/003 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, didakwa telah melakukan penipuan terhadap Surya Pranoto sebesar Rp 356.939.000.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Joice V Sinaga menyebutkan, bahwa terdakwa Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition dan Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sudah berteman sejak tahun 1996.

Terdakwa membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto sejak tahun 2016 dan pembayaran seluruh pesanan dibayar oleh sesuai penagihan.

Setelah 60 hari barang diterima, terdakwa tidak melakukan pembayaran. Surya Pranoto sempat menghubungi terdakwa untuk menagih pembayaran.

Namun, terdakwa berhasil meyakinkan Surya Pranoto dengan kata-katanya. Penjualan kopi kepada terdakwa terus dilakukan namun tidak kunjung melakukan pembayaran hingga kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan.

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved