Istri Kades di Deliserdang Dapat Bansos

Istri Kades Dapat Bansos Rp 600 Ribu, Pejabat Pemkab Deliserdang Ini Terkejut

Saya sangat mendukung statement Pak Kapolda yang akan menindak tegas oknum- oknum yang menyalahgunakan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan
Kadis PMD Deliserdang, Citra Efendy Capah 

" BLT Dana Desa tidak lagi tiga bulan tapi akan diberikan 6 bulan. Untuk tiga bulan pertama 600 ribu perbulannya sedangkan untuk bulan ke empat sampai ke 6 tiap bulannya 300 ribu. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 50 tahun 2020. Memang ada sedikit berbenturan dengan Permendes nomor 6 tahun 2020 disitu ditetapkan besaran persentase maksimal 25, 30, 35 persen dari DD. Tentu kemungkinan bisa Permendes direvisi,"kata Capah.

Ia mengakui kalau saat ini Energi, tenaga dan pikiran banyak telah terkuras menghadapi pendemi covid19 ini.

Disebut jika saat ini masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan untuk mengeruk keuntungan/kepentingan pribadinya dianggapnya begitu jahatnya lah orang seperti itu.

BREAKING NEWS: Istri Kades Dapat Bansos Kemensos, Warga Protes Datangi Kantor DPRD Deliserdang

"Makanya saya sangat mendukung statement Pak Kapolda yang akan menindak tegas oknum- oknum yang menyalahgunakan dalam pemberian Bansos termasuk BLT DD.

Saya juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran Polri dan TNI yang dalam setiap pembagian selalu di dampingi oleh Bhabinkamtibnas dan Babinsa di desa-desa di Kabupaten Deliserdang bahkan dalam Musdes khusus pun turut hadir sehingga hal ini dapat meminimalisir penyimpangan/deviasi yang terjadi,"katanya.

Polda Sumut Bantah Kabar yang Beredar Terkait Pemanggilan Kepala BPBD Provinsi Sumatera Utara

Dalam setiap pertemuan dengan para Camat yang diteruskan kepada Kepala Desa, lanjut Citra, Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan meminta agar Pemerintahan Desa jangan ada yang coba-coba berniat melakukan penyimpangan untuk mencari keuntungan pribadi dan harus selalu melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

(dra/tri bun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved