Tak Penuhi Batas Minimal Pembuktian, Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dzulmi Eldin

Dari 27 saksi yang dihadirkan, hanya Syamsul Fitri yang menyatakan bahwa ia mendapat arahan dari Dzulmi Eldin

TRIBUN MEDAN/ALIF
TERDAKWA Dzulmi Eldin mendengarkan isi pembelaannya yang dibacakan oleh penasihat hukum kepada Majelis Hakim melalui teleconference. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara kasus suap Wali Kota Medan nonaktif, terdakwa Tengku Dzulmi Eldin kembali digelar, Kamis (28/5/2020).

Dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, sidang yang beragendakan pleidoi (nota pembelaan) yang dibacakan penasihat hukumnya Junaidi Matondang, menjelaskan bahwa tuntutan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK kabur dikarenakan bukti tidak memenuhi batas minimal pembuktian.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa agar menggugurkan tuntutan Jaksa KPK yang telah menuntut tujuh tahun terdakwa Dzulmi Eldin, karena Dzulmi Eldin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," katanya kepada Majelis hakim Abdul Aziz, kamis(28/5/2020).

"Dari 27 saksi yang dihadirkan, hanya Syamsul Fitri yang menyatakan bahwa ia mendapat arahan dari Dzulmi Eldin," tambahnya.

Ia juga meminta kepada majelis hakim agar Dzulmi Eldin dibebaskan dari segala tuduhan.

"Meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segala tuduhan," katanya kepada Majelis hakim.

Junaidi uga menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Syamsul Fitri ingin menyelamatkan dirinya sendiri, dengan mengganti isi BAP (Berkas Acara Pemeriksaan)-nya.

Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara dan Kehilangan Hak Politik Selama 5 Tahun

"Kemudian, saksi Syamsul Fitri juga ingin menyelamatkan dirinya setelah mengganti isi BAP," jelasnya.

Di luar persidangan Junaidi Matondang menjelaskan bahwa isi BAP yang disebutkan dalam persidangan tersebut, karena Syamsul Fitri disarankan oleh penyidik.

"Jadi, dia disarankan oleh penyidik, dibilang penyidik kalau yang bisa menyelamatkan dirinya adalah dirinya sendiri. Maka dari itu dia mengganti isi BAP tersebut," kata Junaidi saat di wawancarai Tri bun Medan.

Kemudian, kata Junaidi Matondang soal uang  Rp 2,1 miliar yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak benar adanya.

"Di persidangan sudah jelas, bahwa Syamsul Fitri yang meminta uang kepada Kadis, dan Dzulmi Eldin tidak pernah memerintahkan Kadis untuk memberikan uang," katanya.

Disebutkan lagi bahwa uang yang dituduhkan Syamsul Fitri, adalah uang biaya makan bersama dan belanja pakaian dalam tidak benar.

"Kalau membayar makanpun dipenjara tujuh tahun, itu sudah gila," ujarnya.

Berita Foto: JPU KPK Menuntut Dzulmi Eldin 7 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun

"Kemudian beli celana dalam sampai Rp 20 juta, itu kan nggak logika, saya rasa presiden aja nggak segitu harganya. Dan Syamsul tidak dapat menunjukan bukti pembayaran tersebut," jelas Junaidi Matondang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved