Tak Penuhi Batas Minimal Pembuktian, Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Dzulmi Eldin
Dari 27 saksi yang dihadirkan, hanya Syamsul Fitri yang menyatakan bahwa ia mendapat arahan dari Dzulmi Eldin
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/ALIF
TERDAKWA Dzulmi Eldin mendengarkan isi pembelaannya yang dibacakan oleh penasihat hukum kepada Majelis Hakim melalui teleconference.
Dikatakannya, bila Eldin terbukti mengambil uang Rp 2,1 miliar, maka ia sangat setuju bila Eldin dipenjarakan.
"Kalau memang dia makan uang Rp 2,1 miliar, maka saya juga setuju dengan Jaksa dan saya merasa pantas dia dihukum tujuh tahun penjara, namun itu tidak terbukti di persidangan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya Dzulmi Eldin S dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Siswandono dengan tujuh tahun penjara denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan. Selain itu, Eldin juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.(cr2/tri bun-medan.com)