Update Covid19 Sumut 30 Mei 2020

MEDAN Belum Terkendali, Percepat Persiapan New Normal, Ini yang Dilakukan Pemprov Sumut

Kasus positif belum terkendali yaitu Medan, Kabupaten Deliserdang dan Simalungun. Ada 16 zona hijau dan 13 zona kuning,

Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUNNEWS
Petugas seragam APD Covid-19 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN-
Sumatera Utara dalam waktu dekat akan menerapkan kenormalan baru (new normal) usai status tanggap darurat bencana Covid-19 berakhir 29 Mei 2020.

Untuk mempersiapkannya, Pemerintah Provinsi segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten/kota agar tidak ada disinformasi terkait new normal, Sabtu (30/5/2020).

 Plt Kepala Diskominfo Sumut Irman Oemar mengatakan, saat ini informasi harus cepat dan tepat disalurkan ke daerah karena kebijakan saat ini sangat dinamis.

Seorang ASN dan Rekan Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Baru Melahirkan, Bertambah Seorang Lagi Warga Taput Positif Corona tapi Bayinya Sehat

Menurutnya dengan cepat dan tepatnya arus informasi ke daerah maka pemerintah daerah juga bisa cepat mengambil kebijakan.

 “Diskominfo itu adalah lokomotif informasi bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga ke pemerintah sendiri termasuk kepada kepala daerah. Dengan cepat dan tepatnya informasi maka kita bisa dengan cepat membuat kebijakan, itu sangat diperlukan disituasi saat ini,” kata Irman Oemar saat melakukan teleconference dengan kepala Diskominfo kabupaten/kota se-Sumut di ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

 Untuk menerapkan new normal di sebuah daerah ada beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk kondisi epidemiologi seperti penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu (≤ 50%), penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu dan penurunan jumlah meninggal. Selain itu juga ada peningkatan data pasien positif yang sembuh.

 Sedangkan untuk kategori surveilans kesehatan masyarakat, daerah harus meningkatkan pemeriksaan spesimen dan tingkat positif kurang dari 5% dari seluruh spesimen yang diambil, penurunan mobilitas penduduk serta tracing contact kasus positif.

 Pada kategori kesiapan layanan kesehatan masyarakat, daerah harus memiliki ruang isolasi untuk setiap kasus di RS, jumlah APD tenaga kesehatan yang tercukupi dan cukupnya jumlah ventilator yang tersedia (asumsi 1% dari jumlah kasus positif).

“Ada indikator-indikator yang harus dipenuhi daerah sebelum menerapkan new normal. Itu harus menjadi pertimbangan kuat sebelum menerapkan new normal,” tambah Irman.

 Sementara itu di Sumut sendiri ada 16 kabupaten/kota yang masih belum terpapar Covid-19 (zona hijau atau nihil kasus positif Covid-19).

Daerah - daerah tersebut adalah Kabupaten Batubara, Humbahas, Labusel, Madina, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Paluta, Palas, Pakpak Bharat, Samosir, Tapsel, Tapteng serta Kota Gunungsitoli dan Sibolga.

 “Ada tiga daerah di Sumut yang masuk dalam zona merah dan secara epidemiologi kasus positif belum terkendali yaitu Medan, Kabupaten Deliserdang dan Simalungun.

Ada 16 zona hijau dan 13 zona kuning, jadi daerah-daerah yang masuk zona hijau dan beberapa yang kuning memenuhi syarat dalam menjalankan new normal,” terang Irman pada teleconference pertama dengan Kadis Kominfo kabupaten/kota se-Sumut.

 Setelah pertemuan ini, Irman berharap Diskominfo kabupaten/kota se-Sumut memiliki koordinasi yang kuat demi memberikan informasi dan data yang akurat kepada masyarakat.

Tujuannya, tentu agar tidak terjadi disinformasi dan juga pesan yang diberikan pemerintah sampai dan diterima kepada masyarakat.

 “Mungkin kali ini ada beberapa masalah miss komunikasi sehingga data provinsi dan daerah berbeda terkait kasus Covid-19. Sekarang kita akan perkuat koordinasi sehingga kesalahan seperti itu tidak terjadi lagi,” tegas Irman.

(Wen/Tri bun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved