Dulu Dipenjara Kasus Pencabulan Anak, Setelah Bebas Eks Napi Asimilasi Malah Cabuli Anak Calon Istri
Mantan napi yang pernah dihukum karena mencabuli seorang anak itu, kedapatan melakukan kejahatan serupa.
TRI BUN-MEDAN.com - Seorang mantan narapidana penerima program asilimiasi kembali ditangkap polisi.
Mantan napi yang pernah dihukum karena mencabuli seorang anak itu, kedapatan melakukan kejahatan serupa.
Kali ini, tersangka bernama Muhyanto itu mencabuli anak di bawah umur, yang tak lain adalah putri kandung dari calon istrinya.
Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, mencabuli siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun.
• Chat PNS Pelakor Viral di Medsos, Ini Curhat Istri Sah yang Temukan Percakapan Mesra di Ponsel Suami
• Cerita Pilu Pangeran Dipangkorn, Anak Raja Thailand Hidup Menderita, Ibu Diusir, Ayah Gemar Ngewek
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan, Muhyanto memang menjalin asmara dengan ibu korban.
Usai bebas dari Lapas, pria 51 tahun itu berkenalan dengan Z, seorang ibu tunggal.
Seiring waktu, hubungan mereka kian dekat dan menjalin hubungan asmara.
Keduanya pun sepakat untuk menikah.
Namun karena pandemi Covid-19, niat mereka pun tertahan dan tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno, Sabtu (30/5/2020).
• Pecatan TNI Ruslan Buton Akan Melawan Balik Secara Perdata dan Pidana
• VIRAL Pria Anggap Lunas Utang Belasan Juta karena Sudah Capek Menagih, Posting Daftar 10 Pengutang
Tinggal Bersama dan Diusir Warga
Rencana pernikahan tertunda, Muhyanto dan Z pun akhirnya tinggal bersama.
Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.
Muhyanto, Z dan korban kemudian pindah ke sebuah rumah kos di desa yang sama.