Dulu Dipenjara Kasus Pencabulan Anak, Setelah Bebas Eks Napi Asimilasi Malah Cabuli Anak Calon Istri

Mantan napi yang pernah dihukum karena mencabuli seorang anak itu, kedapatan melakukan kejahatan serupa.

Editor: Juang Naibaho
Tangkapan Layar Surya.co.id
Mantan napi asimilasi yang kembali ditangkap karena mencabuli bocah usia 12 tahun yang merupakan anak dari calon istrinya. 

Mereka lagi-lagi diusir karena alasan yang sama yakni tinggal serumah tanpa menikah.

“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.

Sempat Tak Mengaku, Kapolsek Penabrak Rumah Warga Akhirnya Buka Suara, Sebut Halusinasi

Ternyata Aplikasi Populer Ini Sudah Diunduh 100 Juta Orang, Tapi Bahaya Bisa Membobol Rekening Anda

Modus Ajak Korban Belajar Motor

Perbuatan Muhyanto pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.

Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.

Tapi bukannya mengajari korban mengendarai motor, ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.

Di tempat ini tersangka memaksa korban untuk berhubungan seksual.

Retno mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan Muhyanto dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Yakni sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah 5 kali melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.

Perbuatan itu kemudian selalu diulangi setiap ada kesempatan.

“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.

PENELITIAN TERBARU Vitamin D Tak Bisa Obati Covid-19, Justru Berbahaya jika Berlebihan

TERKINI Covid-19 di Sumut, Ada 23 Pasien Sembuh, Kasus Positif Kembali Bertambah Jadi 409 Orang

Pelaku Ternyata Residivis

Muhyanto merupakan napi yang bebas karena mendapat hal asimilasi.

Mulanya ia divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved