INI Pengakuan Istri SD (48) setelah Digerebek Warga, Ajak Dua Pria ke Rumahnya dan Berhubungan Badan

Seorang wanita berinisial SD (48) melakukan hubungan terlarang dengan mengajak 2 pria sekaligus.

Editor: AbdiTumanggor
Jambi-Independent.co.id
Seorang istri inisial SD (kanan) mengajak dua pria selingkuhannya ke rumah untuk melakukan hubungan intim. 

Ya, seorang oknum guru bahasa Indonesia di sebuah SMK Singaraja, Bali, beberapa waktu lalu mengajak siswinya untuk berhubungan seks bertiga alias threesome dengan kekasihnya.

Guru bahasa Indonesia, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) mengajak V (15) untuk berhubungan badan dengan Anak Agung Putu Wartayasa (36).

Saat itu Agung Putu Wartayasa merupakan pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM ( BKPSDM ) Buleleng yang merupakan selingkuhan dari Ni Made Sri Novi Darmaningsih.

Kasat Reskrim Polres Buleleng yang saat itu dijabat oleh AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan kasus tersebut terjadi pada 26 Oktober 2019.

Orang tua V baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (6/11/2019).

Atas laporan itu polisi langsung menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan Anak Agung Putu Wartayasa.

Anak Agung Putu Wartayasa ditangkap di Jalan Kutilang, Singaraja.

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019) Tribun Bali / Ratu Ayu Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis (7/11/2019) lalu. (Tribun Bali / Ratu Ayu Desiani)

Kemudian polisi menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih warga Banyuning, Buleleng.

AKP Vicky Tri Haryanto menerangkan mulanya V diminta Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani ke indekos milik Anak Agung Putu Wartayasa di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di kamar kos, Anak Agung Putu Wartayasa sudah menunggu.

Setibanya di kamar kos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh.

Keduanya juga kemudian mengajak V untuk bergabung melakukan hubungan seksual.

"Pelaku laki-laki (Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya kala itu.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved