Pecatan TNI Ruslan Buton Akan Melawan Balik Secara Perdata dan Pidana

Sosok pecatan TNI Ruslan Buton akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor yang membuat dirinya berurusan dengan hukum.

Editor: Juang Naibaho
ISTIMEWA/TAKAWANEWS.COM
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI 

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Dipecat dari TNI Terlibat Kasus Pembunuhan

Ruslan sendiri merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Saat ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.

Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, Mabes Polri telah membenarkan pihaknya melakukan penangkapan Ruslan Buton.

Melansir kompas.com, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.

Ruslan, menurut Ramadhan, membuat rekaman tersebut pada 18 Mei 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved