Pecatan TNI Ruslan Buton Akan Melawan Balik Secara Perdata dan Pidana
Sosok pecatan TNI Ruslan Buton akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor yang membuat dirinya berurusan dengan hukum.
Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".
"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," katanya.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).
"Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ruslan Buton Bakal Lapor Balik Pengacara yang Laporkan Videonya ke Bareskrim Polri