Empat Oknum OKP Pemeras Kontraktor Tak Ada Lagi di Sel Tahanan Polres Binjai, Ini Kata AKP Siswanto
Empat oknum petinggi OKP Kota Binjai yang ditetapkan tersangka pemerasan kontraktor, ternyata sudah tidak ada di sel tahanan Mapolres Binjai.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRI BUN-MEDAN.com, BINJAI - Empat oknum petinggi OKP Kota Binjai yang ditetapkan tersangka pemerasan kontraktor, ternyata sudah tidak ada di sel tahanan Mapolres Binjai.
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto mengatakan, proses hukum terhadap empat pemeras kontrator itu tetap berlanjut.
Katanya, tersangka memang sudah tidak ditahan di Mapolres Binjai, melainkan dititipkan di rumah tahanan Mapolda Sumut.
"Mereka memang sudah tidak di sel Polres Binjai. Para tersangka kini ditahan di Polda Sumut karena mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kemarin kan sempat ribut pas mereka ditangkap, ada mereka di depan Polres Binjai," kata AKP Siswanto, Senin (1/6/2020).
Meski ditahan di Mapolda Sumut, proses hukum keempat tersangka tetap ditangani Polres Binjai dan Kejaksaan Binjai.
• Beraksi Menggunakan Mobil, Empat Pelaku Curanmor Ini Diberi Hadiah Timah Panas
• Tembakan Peringatan Tak Digubris, Pelaku Curanmor Terus Tancap Gas, Akhirnya Ditabrak Polisi
• Warga Medan yang Meninggal di RSU Kabanjahe Dinyatakan Positif Covid-19, Dua Kerabatnya Diisolasi
Ditegaskan AKP Siswanto bahwa kasus ini menjadi atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam pemberantasan premanisme dan pungutan liar.
"Kapolda Sumut atensi kasus pungutan liar dan pemberantasan premanisme. Karena itu proses hukum terus berlanjut. Kalau memang terbukti bersalah, ya jalani hukuman itu dan hormati proses hukum yang ada," tegasnya.
Dalam kasus OTT pemerasan terhadap kontraktor penahanan sungai ini, Polres Binjai mengamankan Ketua KNPI Binjai Yudi Irawan, Ridwan Sitepu (Ketua PAC PP Binjai Barat), Poniran alias Mentek (Wakil Ketua PAC PP Binjai Barat), Aman Nasution selaku Bendahara FKPPI Kota Binjai.
Pengungkapan OTT ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum sesuai laporan dari korban sesuai LP/367/V/2020 tentang tindak pidana pemerasan.
Polisi menyita barang buktinya uang tunai Rp 7,5 juta sesuai kwitansi dari ketiga tersangka yang tertulis sudah menerima uang Rp 2,5 juta.
Selebihnya ada di tangan DPO (A oknum mantan Caleg Kota Binjai).
(Dyk/tribun-medan.com)