Aturan Menggelar Acara Pernikahan Setelah New Normal, Perhatikan Jumlah Tamu Maksimal
Pada era new normal, kegiatan penyelenggaraan acara termasuk pernikahan akan dilonggarkan tapi harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.
TRI BUN-MEDAN.com - Berikut aturan bagi orang yang hendak menggelar pernikahan di saat berlaku new normal.
Pada era new normal, kegiatan penyelenggaraan acara termasuk pernikahan akan dilonggarkan tapi harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.
Pemerintah juga telah menerbitkan beberapa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19.
Berikut ini adalah penyesuaian-penyesuaian untuk menggelar pernikahan di era new normal.

1. Menerapkan Pemeriksaan Suhu Tubuh
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri_ Nomor 440-830 Tahun 2020, dijelaskan tentang pedoman penyelenggaraan acara pernikahan.
Salah satunya adalah dengan tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi tertutup.
Bahkan, jika memungkinkan, pemeriksaan juga dilakukan termasuk di area terbuka, di mana dua orang atau lebih akan berkumpul.
Pertemuan orang di ruang publik pun harus diatur ketat dan tunduk pada penerbitan izin new normal oleh unit pemerintah daerah.
Jadi, tamu-tamu undangan yang hadir wajib diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki tempat acara pernikahan.
2. Membatasi Jumlah Tamu
Jumlah tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan harus dibatasi, serta tetap menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Orang-orang yang berada pada tempat acara digelar juga harus mengenakan masker.
Jika hanya akad nikah di tempat ibadah, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Nomor SE 5 Tahun 2020 juga telah mengatur protokol penyelenggaraan pernikahan di rumah ibadah.
Adapun tiga poin penting yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut.