Aturan Menggelar Acara Pernikahan Setelah New Normal, Perhatikan Jumlah Tamu Maksimal

Pada era new normal, kegiatan penyelenggaraan acara termasuk pernikahan akan dilonggarkan tapi harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.

(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi menikah. 

5. Jika Tidak Taat, Bisa Dikenai Denda

Nah, aturan-aturan yang telah disebutkan di atas jika tidak dipatuhi bisa-bisa dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.

Bahkan hal itu bisa berujung dengan dikenai sanksi berupa hukuman dan/atau denda.

Hal ini sesuai dengan apa yang dijelaskan pada aturan Kepmendagri, bahwa pertemuan dengan pengumpulan orang harus mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19. (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Artikel ini telah terbit di TribunStyle dengan judul "Simak! Ini Aturan Menggelar Pernikahan Saat Berlaku New Normal, Perhatikan Jumlah Tamu Maksimal"

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved