Aturan Menggelar Acara Pernikahan Setelah New Normal, Perhatikan Jumlah Tamu Maksimal
Pada era new normal, kegiatan penyelenggaraan acara termasuk pernikahan akan dilonggarkan tapi harus tetap menaati protokol kesehatan yang berlaku.
- Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
- Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
- Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
3. Salam Namaste
Seperti diketahui, selama pandemi Covid-19, orang-orang dianjurkan untuk membatasi kontak fisik.
Dengan demikian, maka tradisi salam-salaman atau "cipika-cipiki" saat memberikan ucapan selamat pada mempelai ditiadakan.
Sebagai gantinya, para tamu bisa gunakan salam namaste baik kepada mempelai maupun teman yang berada di acara pernikahan.
Amplop berisi uang yang biasa diberikan orang-orang untuk mempelai mungkin juga lebih baik tidak diberikan langsung kepada mempelai.
Sebagai opsi, pihak penyelenggara pernikahan bisa memanfaatkan teknologi scan barcode.
Selanjutnya, para tamu diarahkan untuk mengganti pemberian amplop dengan pengiriman uang elektronik.
4. Menyediakan Sarana Cuci Tangan
Protokol kesehatan lain di tempat penyelenggaraan acara pernikahan adalah menyediakan sarana cuci tangan.
Pastikan ada akses bagi para tamu undangan untuk bisa mencuci tangan dengan air dan sabun.
Sebagai opsi lain, sediakan pula pencuci tangan berbasis alkohol atau hand sanitizer di beberapa sudut strategis di tempat acara.
Ini mungkin menjadi catatan bagi penyedia jasa katering pernikahan maupun Wedding Organizer.