Terbukti Korupsi dalam Kasus Suap Eldin, Kasubbag Protokoler Pemko Medan Divonis 4 Tahun Penjara
Syamsul terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin S.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri (38) yang sekaligus menjadi terdakwa dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, divonis empat tahun oleh majelis hakim Abdul Aziz di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6/2020).
Syamsul terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin S.
"Memutus, menghukum terdakwa Syamsul Fitri dengan empat tahun penjara, dengan denda Rp250 juta, bila tidak dibayarkan maka dkgantikan dengan dua bulan kurungan," putus Abdul Aziz.
Majelis Hakim setuju dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswanto yang menuntut Syamsul Fitri dengan Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Namun putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut dengan lima tahun.
Ddalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Syamsul Fitri telah bersalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, melainkan yang meringankan Syamsul bersikap sopan dipersidangan.
Setelah mendengar pututsan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum Syamsul Fitri menyatakan sikap pikir-pikir.
Diketahui Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri menghadapi dakwakan yang sama, dimana dalam dakwaan Jaksa KPK, perkara ini bermula pada 15 Oktober 2019 lalu bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan.
Dirinya ikut terseret karena telah menerima uang Rp 450 juta dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Selain Isa, dalam sidang dakwaan, terdengar ada 20 nama Kadis lain yang disebutkan Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
"Seluruh kepala dinas tersebut diangkat pada periode 2016-2021 dan diangkat oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing," ucap Jaksa KPK, Iskandar Marwanto.
Lalu, ucap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota Medan, dirinya dibantu oleh Samsul Fitri selaku Kasubbag Protokol yang bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan.
• Seperti Ini Dugaan Kuasa Hukum Dzulmi EldinTerkait Kasus yang Menimpa Kliennya
Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Wali Kota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Samsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut.
"Pada Juli 2018 terdakwa Dzulmi Eldin menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp. 200 juta, namun yang ditanggung oleh APBD tidak mencapai jumlah tersebut," ujar Jaksa.