Youtuber Ferdian Paleka Dibebaskan dari Penjara, Akhir Kasus Prank Sampah pada Waria

Ferdian dan dua temannya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan sedan hitam.

Editor: Salomo Tarigan
INSTAGRAM/@polrestabesbandung
Ferdian Paleka dan dua rekannya saat ditetapkan jadi tersangka pakai baju tahanan, beberapa waktu lalu 

*Akhir kasus Ferdian Paleka, prank sampah kepada dua transpuan

*Ferdian dan dua temannya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan sedan hitam.

*Aidil tampak duduk di kursi kemudi.

TRI BUN-MEDAN.com - 

Hampir sebulan Youtuber Ferdian Paleka meringkuk di tahanan Mapolrestabes Bandung akibat aksinya membuat prank sampah kepada dua transpuan.

Selama itu pula Ferdian dan dua rekannya mengalami hal berat.

Mereka diplonco tahanan lain, dipermalukan, hingga mendapatkan kekerasan fisik. 

Dia bisa menghirup udara segar setelah dibebaskan dari tahanan.

Diketahui, Ferdian Paleka melakukan aksi prank kepada transpuan atau waria dengan cara membagikan dus makanan berisi sampah.

 

YouTuber Ferdian Paleka (tengah) dan dua rekannya yang terlibat dalam video prank pembagian sembako berisi sampah.
YouTuber Ferdian Paleka (tengah) dan dua rekannya yang terlibat dalam video prank pembagian sembako berisi sampah. (DOK. HUMAS POLRESTABES BANDUNG)

Melansir Tri bunJabar.com, Ferdian Paleka bersama dua temannya, TB Fahdinar dan M Aidil akhirnya keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, pada Kamis (4/6/2020) seusai ditahan sejak 8 Mei 2020.

Pantauan Tri bun, ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Ferdian tampak memakai topi, bermasker.

Kedua temannya juga memakai masker serta berjaket.

 

Ketiganya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Kuasa hukum Ferdian dan kawan-kawan, Rohman Hidayat mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung yang sudah mengabulkan permohonan pembebasan Ferdian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved