Youtuber Ferdian Paleka Dibebaskan dari Penjara, Akhir Kasus Prank Sampah pada Waria

Ferdian dan dua temannya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan sedan hitam.

Editor: Salomo Tarigan
INSTAGRAM/@polrestabesbandung
Ferdian Paleka dan dua rekannya saat ditetapkan jadi tersangka pakai baju tahanan, beberapa waktu lalu 

Sebelumnya, dia mengajukan penangguhan penahanan.

"Kasusnya sudah selesai. Pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian. Kasus hukumnya berhenti."

"Kasusnya dihentikan karena perdamaian, pelapor mencabut pelaporannya," ujar Rohman.

Ia juga mengucapkan terima kasih untuk para korban prank Ferdian yang direkam video dan diunggah di Youtube yang sudah berbesar hati menerima perdamaian.

Perdamaian itu, orang tua Ferdian dan kawan-kawan mendatangi para pelapor.

"Terima kasih untuk teman-teman transpuan Kota Bandung yang sudah bersedia cabut laporan, berdamai dengan tersangka."

 

Youtuber Ferdian Paleka
Youtuber Ferdian Paleka (Istimewa)

"Kami apresiasi setinggi-tinginya. Kami juga apresiasi ke Kapolrestabes Bandung, kasatreskrim dan para penyidik," ujar Rohman,

Menurutnya, perdamaian sudah disepakati sejak 19 Mei antara keluarga tersangka dengan pelapor.

Namun, prosesnya baru selesai hari ini.

"Orangtua tersangka bersalaman dengan pelapor, berdamai dan akhirnya kasus ini selesai," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus ini bemula saat Ferdian dan kawan-kawan, saat bulan puasa, membuat konten video. Di konten itu, mereka membawa kardus diisi sampah. Mereka membagikannya pada waria di Jalan Ibrahim Adjie dengan dalih isi dus berupa sembako. Namun, setelah dibuka oleh para waria, isinya ternyata sampah.

Ferdian dan dua temannya meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan sedan hitam.

Aidil tampak duduk di kursi kemudi. Di sampingnya, ada seorang perempuan tampak duduk di depan.

"Langsung pulang bawa kendaraannya. Yang perempuan, itu katanya pacarnya Ferdian," ujar Rohman.

 

Kasusnya Viral sampai Luar Negeri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved