Beroperasi Sejak 2006, Gembong Narkoba Medan Zakir Husin Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Terdakwa Zakir Husin alias Jakir Usin (49), terpidana 15 tahun dalam perkara sabu seberat 50 gram, kembali menjadi pesakitan di PN Medan

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Zakir Husin alias Jakir Usin (kiri atas) disidangkan secara teleconference dalam kasus TPPU. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Zakir Husin alias Jakir Usin (49), terpidana 15 tahun dalam perkara sabu seberat 50 gram, kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/6/2020).

Kali ini, gembong narkoba itu diadili dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat, disebutkan bahwa Zakir Husin terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu sejak tahun 2006.

Dari hasil bisnis haram tersebut, terdakwa memiliki aset tidak bergerak berupa lima unit rumah serta satu tanah kosong yang berlokasi di wilayah Kota Medan.

"Serta aset bergerak berupa 1 mobil Agya BK 1619 OB dan 1 mobil CRV BK 1831 QH berlogo Pemuda Pancasila. Aset-aset tersebut terdakwa beli dengan mempergunakan hasil kejahatan narkotika," ucap Ramboo di hadapan majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan di Ruang Cakra VIII.

Selain itu, lanjut Rambo, terdakwa menerima transfer uang hasil kejahatan narkotika dengan menggunakan rekening milik istrinya sebesar Rp 140 juta.

Sesuai keterangan pihak bank, terdakwa memiliki rekening yang dibuka pada tanggal 1 November 2010.

"Zubir dan transaksi ia lakukan adalah ia menerima pengiriman uang sebanyak 4 kali dengan total sebesar Rp 75 juta," kata Rambo

Jaksa menduga terdakwa melakukan perbuatan berupa tarik tunai secara masif atas harta kekayaannya.

"Dalam hal ini terlihat adanya fakta bahwa diduga terdakwa Zakir melakukan perbuatan lain berupa tarik tunai secara masif atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," tegas Rambo.

Dalam khazanah TPPU melakukan perbuatan berupa tarik tunai secara masif atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dikenal denga istilah pass by.

"Pass by lazim digunakan oleh para pelaku TPPU untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana," ucap Rambo.

Zakir Husin didakwa melanggar Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Setelah mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved