Sidang Putusan Wali Kota Medan Nonaktif
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Terdakwa Dugaan Korupsi Wali Kota Medan Nonaktif Digelar Pagi Ini
Diketahui Dzulmi Eldin dituntut oleh Jaksa KPK, Siswandono dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan korupsi yang dilakukan Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin sebesar Rp 2,1 miliar memasuki babak akhir.
Hari ini, Kamis (11/6/2020) adalah final dari persidangan yang sudah berjalan selama tiga bulan tersebut.
Diketahui Dzulmi Eldin dituntut oleh Jaksa KPK, Siswandono dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Dzulmi Eldin juga dicabut hak politiknya selama lima tahun.
• Seperti Ini Dugaan Kuasa Hukum Dzulmi EldinTerkait Kasus yang Menimpa Kliennya
Mengingat dari beberapa persidangan yang lalu, terdapat beberapa kepal dinas (Kadis), asisten, bahkan bendahara dinas, selain itu ada juga rekanan.
Dalam keterangan mereka di persidangan menjelaskan bahwa Syamsul Fitri meminta kepada para Kadis untuk membantu uang operasional Wali Kota Medan, sehingga terkumpul sebesar Rp 2,1 miliar.
Mengingat kembali, di persidangan, hakim anggota Ahmad Sayuti, pernah menyatakan Dzulmi Eldin adalah Wali Kota termiskin di Indonesia, karena meminta-minta sumbangan kepada bawahannya.
Diketahui perkara Dzulmi Eldin ini bermula pada 15 Oktober 2019 lalu bersama-sama dengan Isa Ansyari selaku Kadis PU Pemko Medan.
Dirinya ikut terseret karena telah menerima uang Rp 450 juta dari Isa Ansyari melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan.
Selain Isa, dalam sidang dakwaan, terdengar ada 20 nama Kadis lain yang disebutkan Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
"Seluruh kepala dinas tersebut diangkat pada periode 2016-2021 dan diangkat oleh Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanyamasing-masing," ucap Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Lalu, ucap Jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Wali Kota Medan, dirinya dibantu oleh Syamsul Fitri selaku Kasubbag Protokol yang bertugas mengurusi agenda kegiatan Wali Kota Medan.
Selain itu, sejak pertengahan bulan Juli 2018 mulai memberikan kepercayaan kepada Syamsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran kegiatan Walikota yang tidak ada dalam APBD (non budgeter).
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, Syamsul Fitri ditunjuk untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut.
• Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun, Pengacara Anggap Jaksa KPK Berasumsi dan Dipaksakan
"Pada Juli 2018 terdakwa Dzulmi Eldin menerima laporan dari Syamsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp. 200 juta, namun yang ditanggung oleh APBD tidak mencapai jumlah tersebut," ujar Jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eldin-sidang-hari-ini-1.jpg)