Dugaan Penyelewengan Dana Covid19 Medan
Pejabat Pemko Medan Diperiksa terkait Dana Bansos Covid-19, Pemeriksaan Ahmad Sofyan Sudah 2 Jam
Ahmad Sofyan hadir memenuhi panggilan dengan mengenakan pakaian dinas ASN Pemko Medan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, Medan -
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Tengku Ahmad Sofyan, sudah lebih dua jam di ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara.
Diketahui Ahmad Sofyan masuk ke ruang Aspidsus pada pukul 01.20 wib, hingga saat ini Ahmad Sofyan belum terlihat keluar dari ruangan tersebut.
Diketahui Ahmad Sofyan dipanggil berdasarkan surat pemanggilan yang diterbitkan oleh Kejati Sumut dengan nomor R-694/L.2.5/fd/1/06/2020, dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyalah gunaan dana bantuan sosial kepada masyarakat akibat Covid-19.

Dari pantauan TRI BUN-MEDAN.com, Ahmad Sofyan hadir memenuhi panggilan dengan mengenakan pakaian dinas ASN Pemko Medan, ia datang dengan sendiri.
Saat ditanya oleh Tri bun Medan mengapa dirinya dipanggil, ia menyatakan akan memberikan keterangan setelah selesai penyidikan.
"Nanti ya, setelah diperiksa," jawabnya sembari berjalan masuk ke ruang pemeriksaan Aspidsus Kejati Sumut.
Kemudian, terpantau Ahmad Sofyan keluar dan menaiki anak tangga yang menuju lantai tiga, dengan nomor ruangan 309 (Ruang penyidikan Aspidsus).
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kejati Sumut dengan nomor R-694/L.2.5/fd/1/06/2020, Ahmad Sofyan diminta untuk hadir pada pukul 09.00 wib.
Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, dikatakan, saat ini Ahmad Sofyan di periksa hanya untuk pemeriksaan pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket).
"Masih pulbaket ya," ujar Sumanggar singkat.
Ahmad Sofyan diperiksa terkit penggunaan keuangan dana bantuan sosial terkait Covid-19.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)