Breaking News

Rudapaksa Anak Bawah Umur di Indekos, Polisi Ciduk Pelaku di Tempat Persembunyiannya

Petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga dan diboyong ke Polres Tanjungbalai

Editor: Salomo Tarigan
HO/tri bun medan
Pelaku rudapaksa saat diringkus polisi, Senin(15/6/2020) 

TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - 

Petugas kepolisian Polres Tanjungbalai berhasil amankan seorang pelaku cabul terhadap anak di bawah umur yang sempat buron.
Penangkapan pelaku dilakukan tim Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjungbalai di Medan pada Minggu (14/6/2020) kemarin. 
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Minggu (14/6/2020) Pukul 04.30 WIB.
"Pelaku berinisial RP alias Yo (18) warga Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. Penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari orang tua korban, Taufik (43) warga di Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai," ujarnya, Senin (15/6/2020).
Lanjutnya, di mana, sesuai dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 90 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 14 April 2020.
Atas perbuatan tindak pidanan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk kejadian sambung Putu, sekitar bulan Maret 2020 lalu.
"Dari laporan pihak korban telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah bernama Mawar (nama samaran) di sebuah kamar indekos di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, yang diduga dilakukan oleh pelaku Yoga. Atas kejadian tersebut pelapor (ayah korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai," ungkap Putu. 
Setelah menerima laporan korban, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka Yoga di Jalan STM, Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. 
Tak ingin pelaku yang sudah lama di buru kabur lagi.
Pada Sabtu (13/6/2020) sekitar Pukul 15.00 WIB, Personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berangkat menuju kota Medan untuk melakukan penangkapan.
"Setibanya di Kota Medan, pada Minggu (14/6/2020) kemarin subuh, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju tempat tersangka berada. Petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga dan diboyong ke Polres Tanjungbalai," pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.

(mft/tri bun-medan.com)
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved