Kasus Novel Baswedan

Ustaz Abdul Somad (UAS) Merasa Janggal Singgung Kasus Novel Baswedan pada Hotman Paris

UAS pertanyakan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada Hotman Paris

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Serambinews.com/Foto: Kompas.com/Fitri Prawitasari/Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Hotman Paris 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Estu Dyah Arifianti mengatakan, kasus penyiraman air keras kepada seseorang seperti yang dialami Novel itu marak terjadi di Inggris, negara-negara di Kawasan Asia Selatan, dan pernah terjadi di Indonesia.

Melihat masa hukuman kepada para pelaku penyiraman air keras, mereka rata-rata divonis hukuman 10 tahun penjara.

"Ini banyak terjadi di negara-negara Asia Selatan, yaitu Pakistan, India, Bangladesh. Walaupun secara jumlah kasus di Inggris (lebih banyak,-red)," kata dia, di sesi diskusi Objektivitas Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Sabtu (13/6/2020).

Dia menjelaskan, motif tindakan penyiraman air keras di Inggris dan negara-negara kawasan Asia Selatan berbeda.

Untuk di Inggris, tindakan penyiraman air keras itu dilakukan pada saat perkelahian antar gangster dan kasus-kasus, di mana pelaku memanfaatkan air keras untuk melukai korban dengan alasan secara mudah dapat menghilangkan barang bukti.

Sedangkan, untuk motif di negara-negara kawasan Asia Selatan, perbuatan didasari dendam dan ada hubungan personal antara pelaku dengan korban.

"Tujuan jelas untuk melukai berat. Di Negara Asia Selatan ada motif mempermalukan korban. Di Negara Asia Selatan ini cara saya mempermalukan kamu (korban,-red)," kata dia.

Dampak akibat penyiraman air keras, kata dia, mengakibatkan kondisi fisik, psikologis, dan ekonomi terganggu.

"Dari segi substansi itu air keras ada beberapa jenis. Yang jelas merusak lapisan kulit. Akibat melukai kulit sampai tampilan fisik berubah," kata dia.

Mengingat akibat yang ditimbulkan dari perbiatan penyiraman air keras kepada korban, maka pelaku yang melakukan tindak pidana rata-rata diberi hukuman pidana penjara di atas sepuluh tahun.

"Di India, perbuatan diatur di ketentuan pidana khusus dengan ancaman hukuman tak kurang dari sepuluh tahun dan dapat diperpanjang hingga seumur hidup."

"Di Bangladesh ada dua undang-undang khusus yang mengancam pelaku hukuman penjara tujuh sampai 14 tahun," kata dia.

"Di Pakistan perbuatan diatur di undang-undang khusus yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau 14 tahun penjara dan denda 1 Juta Rupee atau Rp 86 juta," kata dia.

Sedangkan, untuk di Indonesia terdakwa penyiraman air keras juga diberi hukuman maksimal.

Heriyanto, pelaku penyiraman air keras ke tubuh istrinya, Yeta Maryati, divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved