Otak Jambret Medan Ditembak Mati
BREAKING NEWS, Polisi Tembak Mati Otak Jambret di Kota Medan, Beraksi Bersama 3 Pelaku Lainnya
Personel Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati satu tersangka komplotan jambret dan menangkap 3 pelaku lainnya yang kerap beraksi di Kota Medan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
"Pada 9 Juni 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, korban mengendarai mobil Toyota Agya dengan tujuan Bank Sumut Jalan lskandar Muda, kemudian korban berputar arah balik ke Asrama Brimob untuk mengambil vitamin ke tempat kakak korban," terang Riko.
• Putranya Dibully Gegara Masa Lalu Orangtua, Joana Alexandra Minta Maaf dan Jujur Hamil di Luar Nikah
• Buronan FBI Ditangkap di Indonesia, Kerap Pesan Cewek-cewek ABG Untuk Puaskan Nafsu Liarnya
Selanjutnya, tukang parkir Warung O’mande melihat ban depan sebelah kanan mobil korban sobek. Ia pun memberitahukan kepada korban.
Kemudian korban berhenti dan keluar sambil menyandang tas, untuk melihat keadaan ban mobilnya.
Tiba-tiba, dari arah yang bersamaan dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor jenis matic mendekati korban.
Pelaku yang berada di belakang langsung menarik tas korban.
Sedangkan di TKP Sunggal, Riko menjelaskan, penjambretan terjadi pada 12 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban bersama temannya melintas berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
• 10 Merek Mobil Paling Laris Sepanjang Mei 2020, Toyota Urutan Pertama sementara Wuling Ke 9
• Demokrat Dukung Akhyar Nasution Maju ke Pilkada Medan, Ini Alasannya
Saat itu korban dibonceng saksi, dan meletakkan tasnya di pangkuan.
"Secara tiba-tiba datang dua pelaku dari sebelah kanan menggunakan sepeda motor dan merampas tas korban dan selanjutnya melarikan diri. Korban berusaha mengejar dan berteriak maling, namun pelaku berhasil kabur," jelasnya.
Para pelaku berhasil ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan pada 13 Juni 2020 di sebuah pondok rumah sewa di Jalan Sei Batang Hari, Medan.
Catatan Hitam Tersangka
Tersangka Andi Pratama Siregar yang ditembak mati personel Polrestabes Medan, ternyata merupakan residivis kawakan.
Ia sudah bolak-balik keluar masuk penjara. Terakhir, tersangka Andi dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan program asimilasi Covid-19.
Tersangka Andi dinyatakan sebagai otak pelaku jambret yang terjadi di dua lokasi, Medan Baru dan Sunggal.
"Perlu kami sampaikan juga tersangka atas nama APS (Andi Pratama Siregar) adalah residivis," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2020).