Breaking News

Otak Jambret Medan Ditembak Mati

BREAKING NEWS, Polisi Tembak Mati Otak Jambret di Kota Medan, Beraksi Bersama 3 Pelaku Lainnya

Personel Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati satu tersangka komplotan jambret dan menangkap 3 pelaku lainnya yang kerap beraksi di Kota Medan.

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan pengungkapan kasus jambret, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/6/2020). 

Catatan hitam Andi Pratama Siregar pun ternyata cukup panjang.

Pada tahun 2014, ia dihukum 1,5 tahun penjara karena kasus narkoba.

Setelah keluar, Andi Pratama Siregar ditangkap pada tahun 2017 karena kasus jambret. Ia menjalani hukuman selama 8 bulan.

Usai menjalani hukuman, Andi Pratama Siregar kembali terlibat kejahatan curas.

"Yang bersangkutan sudah pernah tiga kali ditahan berkaitan dengan kasus narkoba pernah kena 1,5 tahun. Yang kedua kasus curas kena 8 bulan, dan yang ketiga kasus curas juga," sambungnya.

Dalam kasus ketiga itu, Andi ditangkap tahun 2018 oleh personel Polsek Helvetia. Ia dihukum selama 3,5 tahun, namun bisa bebas lebih cepat karena program asimiliasi.

"Keluar tahun 2020 ini karena program asimiliasi," terangnya.

(vic/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved