Fakta-fakta Ratusan Kilogram Narkoba Diamankan Polda Sumut, Sejumlah Pelaku Ditembak Mati
Ratusan kilogram narkoba yang berhasil diamankan Polda Sumut sejak Januari 2020 lalu. Sejumlah pelaku ditembak mati
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni Doddy Sitorus (40) warga Jalan Teluk Nibung, Gang Keling, Kelurahan Sei Merbau, kota Tanjungbalai dan Ilham (3) warga Jalan Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kota Tanjungbalai.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) bersama jajarannya menginterogasi tersangka ketika gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara Medan, Selasa (2/6/2020). Polda Sumut berhasil menangkap dua orang tersangka bandar narkoba di wilayah Kota Medan dan Asahan, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram sedangkan satu orang diantara tersangka tewas ditembak saat berusaha melawan petugas. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Pengungkapan ini berawal saat personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan tersangka Ilham di Jalan Sisingamangaraja pada Kamis (21/5/2020).
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu kemasan teh china berisi 5 kg sabu.
Berbekal dari keterangan Ilham, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjungbalai untuk menangkap Doddy, Minggu (31/5/2020) lalu.
Petugas mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku dikarenakan melakukan perlawanan saat diamankan.
Pelaku melawan dengan menggunakan celurit hingga membahayakan keselamatan petugas.
Alhasil tersangka DS diberikan tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia.
Dari tangan tersangka Doddy, petugas berhasil mengamankan 30 kg sabu.
4. Sabu seberat 1 kilogram
Berantas peredaran narkoba, personel Satnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mengagalkan upaya peredaran 1 Kg narkoba.
Tidak hanya amankan barang bukti, dua pelaku juga berhasil diamankan petugas.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagai mengatakan kedua tersangka berinisial AS alias Oges warga Tekaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang dan DR warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan DR.
"Dalam pengungkapan ini berawal dari penangkapan AS pada Kamis (7/5/2020) lalu oleh personel dari Satresnarkoba Polresta Deliserdang," kata Yemi, Senin (1/6/2020).
Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka lain pada Minggu (10/5/2020) lalu yang berinisial DR.
Saat diamankan tersangka DR diberikan tindakan tegas ditembak kakinya.
"Tersangka DR kita berhasil menyita satu Kg sabu siap edar dalam bungkusan teh hijau," kata Yemi.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan di kawasan Kabupaten Deliserdang.
Untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Polresta Deliserdang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat Tahun dan maksimal hukuman mati.
5. Sabu seberat 5 kilogram
Tertangkapnya kiper tim Liga 2, PS Hizbul Wathan (PSHW), M Choirun Nasirin, karena terlibat narkotika rumahan jenis sabu.
M Choirun Nasirin ditangkap bersama dua aktor lapangan hijau lainnya, yakni eks Persela Lamongan Eko Susan Indarto dan eks Ketua Askot Jakarta Utara Dedi A Manik.
Ketiganya digerebek di hotel kawasan Sedati Sidoarjo pada Minggu (17/5/2020) siang WIB dengan barang bukti obat terlarang seberat kurang lebih 5 kilogram.
Presiden PSHW, Dhimam Abror Djuraid, membenarkan penangkapan kiper berusia 31 tahun tersebut. Diketahui Nasirin juga pernah membela PSMS Medan pada tahun 2019 lalu.

Kiper Choirun Nasirin
Bahkan, dia memastikan sendiri penangkapan tersebut setelah berkomunikasi langsung dengan M Choirun Nasirin.
Dhimam Abror Djuraid cukup terkejut dengan berita penangkapan ini karena dia mengakui proses masuk ke PSHW sangatlah ketat.
Ada serangkaian tes yang wajib dilakukan pemain sebelum mendapatkan kontrak, salah satunya tes narkoba.
Karena itu, dia tidak menyangka pemainnya bakal terilbat dengan barang haram tersebut.
"Semua pemain PSHW sebelum kontrak sudah kami tes fisik, teknik, psikologis, kesehatan, dan juga tes narkoba, termasuk Nasirin hasilnya negatif," katanya kepada Kompas.com.
Dhimam Abror Djuraid pun merasa PSHW kecolongan dengan adanya kasus ini. Dia sangat menyayangkan kejadian ini terjadi.
Padahal, awalnya dia berhadap M Choirun Nasirin dengan pengalamannya bisa menjadi role model pemain-pemain lainnya.
"Ini adalah risiko yang harus kami terima. Dia pemain senior yang kami harapkan bisa memberikan contoh positif, tetapi justru malah kebalik," ucap pria yang menyandang gelar Doktor Ilmu Komunikasi tersebut.
Dhimam Abror Djuraid pun berhadap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama, khususnya kepada pemain-pemain muda.
"Ini betul-betul musibah yang harus jadi pembelajaran bagi semua pemain, terutama pemain muda. Jaga pergaulan dan jaga gaya hidup sehat dan positif," katanya.
6. Narkoba jenis ganja seberat 240 kilogram
Empat tersangka kurir ganja 240 kilogram dari Aceh-Medan terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup, Sabtu (16/5/2020).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Edison Isir menegaskan keduanya terancam pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU junto Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 20009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan minimal penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dimana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar," terangnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (16/5/2020).
Bahkan, Isir menyebutkan bahwa dengan penangkapan ini ada 1,2 juta orang di Kota Medan dan sekitarnya yang terselamatkan.
"Jadi biasanya ganja ini dijual per 1 amp atau gram, jadi satu gram itu dapat digunakan lima orang. Maka jumlah korban diperkirakan 240.000 dikali lima ada 1,2 juta orang," jelasnya.
Polrestabes Medan juga segera memburu bandar ganja yang menjual sabu kepada empat pelaku kurir ganja 240 kg dari Aceh ke Medan, Sabtu (16/5/2020).
Kasatres Narkoba AKBP Akala Fikta Jaya menyebutkan pihaknya akan segera mengejar bandar DPO berinisial IS di Belang Kejaren Aceh Tenggara dengan mobil rental," ungkapnya.
"Para pelaku ada kontak dengan DPO IS di Aceh menggunakan mobil rental dari sana dan membawa kesini. Mereka sudah dua kali ambil barang dari sini. Jadi kita segera kejar buronan tersebut," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku narkotika.
"Ini tindak pidana kejahatan luar biasa, ini mengancam generasi penerus bangsa Indonesia, kita akan memberantas habis," ungkapnya.
Keempat pelaku tersebut yaitu MR (47) warga Sei Sikambing, Medan Petisah, NG (45) warga Sei Putih Tengah, Medan Petisah, US (54) warga Sei Putih Timur, Medan Petisah, SR (59) warga Rantau Utara, Labuhan Batu.
Saat diwawancarai Isir, para pelaku tidak memiliki pekerjaan yang menetap sehingga harus menjadi kurir ganja.
"Saya tukang instalasi listrik pak, saya mocok-mocok, serabutan pak. Saya tukang bangunan pak, saya tukang operator pak," tutur keempatnya bergantian saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (16/5/2020).
Tersangka MR juga mengaku dirinya kesulitan ekonomi. "Eggak sanggup ekonomi saya pak," tuturnya.
Langsung saja, bekas Ajudan Presiden menegur para pelaku dan mengingatkan akan bahaya yang dilakukan kepada anak-anaknya.
"Hidup ini ada karma, ada tabur tuai, yang kalian lakukan ini berbahaya untuk generasi muda, nanti bisa kena kepada anak-anak kalian," tegasnya.
"Kalian kan bisa mengerjakan pekerjaan kalian itu masing-masing, kalau sungguh-sungguh. Ini pekerjaan kalian sangat berbahaya dan merusak generasi muda," tambah Isir.
Isir juga menegaskan pihaknya akan mengungkap pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku.
"Kita juga akan ungkap terkait money laundrynya, karena mereka ini telah berulang kali beraksi," tegasnya.
Para tersangka mengaku telah dua kali beraksi sebanyak dua kali dengan modus merental mobil.
"Pengakuan para tersangka telah membeli ganja kering dari DPO IS sudah dua kali dengan cara dijemput langsung MR ke Belang Kejaren Aceh Tenggara dengan mobil rental," ungkapnya.
Namun, Isir menyebutkan para pelaku bisa saja berbohong terkait hal tersebut.
"Biasanya para pelaku ini kalau sudah kena tangkap biasanya bohong, jadi nanti kita akan telusuri sudah berapa kali mereka kirim, nanti kita cek mobil rentalnya, kita tanya dan telusuri," tuturnya.
Pantauan Tri bun, ganja kering tersebut dibungkus dengan selotip cokelat dengan ratusan paket per 1 kg, ganja-ganja tersebut dibuat di dalam karung.
Isir menyebutkan bahwa ganja kering tersebut akan dikirimkan dari Aceh ke Medan sekitarnya.
"Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil melakukan penyeledikan yang berujung kepada pengungkapan Jaringan perdagangan narkotika golongan 1 ganja dari Aceh yang akan diberangkatkan ke Kota Medan sekitarnya. Dari hasil penyelidikan ada 4 tersangka yang bisa dilakukan penangkapan, dimana berhasil diamankan barang bukti sebanyak 240 kg ganja," tuturnya.
Kronologi kejadian, dijelaskan Isir awalnya pada 15 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, Satres Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di Jalan Gatot Subroto No 21.A Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah.
"Barang tersebut ditemukan dari kamar rumah tersangka MR. Oleh tersangka menerangkan bahwa daun ganja kering tersebut didapat dari tersangka DPO berinisial IO yang berada di Belang Kejeren Aceh Tenggara," ungkapnya.
Dimana tersangka MR mendapatkan ganja tersebut seharga Rp 600 ribu perkilogramnya.
"Dan tersangka MR menjual kembali seharga Rp 1 juta perkilogramnya," jelas Isir.
7. Sabu seberat 2 kilogram
Sulaiman Sitepu (39) warga Tebingtinggi dan Bambang Irawan alias Bembeng (37) warga Baganbatu, Riau kini harus menggunakan tongkat agar dapat berjalan.
Pasalnya salah satu kaki dari keduanya ditembak oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Batubara, karena berusaha kabur saat akan ditangkap pada Rabu (25/3/2020) lalu di sebuah rumah makan di kawasan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Keduanya ditangkap karena diketahui membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.
"Petugas Sat Res Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dibawa dari Aceh, beratnya 2 kilo," kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, Senin (30/3/2020).
Dijelaskan Ikhwan, kedua tersangka ditangkap saat sedang menunggu seseorang yang telah memesan sabu.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka hanya bertugas untuk mengantarkan barang haram tersebut.
"Kedua tersangka ini nekat mau mengantar sabu karena dijanjikan upah berupa uang bila berhasil bertemu dengan orang yang memesan," ungkap mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu.
Atas perbuatannya, lanjut Ikhwan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya berupa penjara 20 tahun, hingga hukuman mati," sebutnya.
Pengungkapan sabu yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Batubara ini mendapat apresiasi oleh Ikhwan, terlebih ini merupakan tangkapan narkoba kedua dengan jumlah barang bukti besar dalam kurun sepekan terakhir.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, karena dalam waktu sepekan sudah berhasil menggagalkan peredaran 7 kilogram sabu dengan 4 orang tersangka.
Nanti anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini akan kami beri reward," pungkasnya.
8. Sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu butir pil ekstasi
Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia yang melibatkan empat warga Medan, di antaranya dua orang gadis belia.
Jaringan ini memasok sabu 15 Kilogram dan 60 ribu butir pil ekstasi untuk diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dua gadis belia yang berhasil diamankan yakni berinisial NA berusia 17 tahun, dan RN usia 19 tahun.
Keduanya merupakan warga Jalan Mabar KL Yos Sudarso Lingkungan IV Kelurahan Mabar, Medan Labuhan.
Sedangkan pelaku lainnya bernama Muhammad Ayub (MA) alias B (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru Blok 4 Kabupaten Asahan, ditembak mati pihak kepolisian.
Serta satu tersangka lainnya berinisial WS (24) warga Jalan Garu VI No 81 Kelurahan Harjo Sari, Medan Amplas.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi menyebutkan, bahwa untuk keempat pelaku merupakan anggota jaringan internasional Malaysia. Mereka berada pada layer ketiga.
"Kalau jaringan masih skema yang pada umumnya yaitu Malaysia, nanti ke Aceh, dari Aceh ke Medan. Selain itu, dari Malaysia ke Tanjungbalai baru ke Medan," tuturnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara, Medan.
Ia menyebutkan bahwa polisi masih akan mendalami layer kedua dan teratas serta menangkap para pemakai yang ada di Medan.
"Distribusi para pelaku ini untuk jual di Kota Medan, kelompok ini belum kita amankan untuk konsumen. Jadi para pelaku ini layer ketiga, jadi kita akan kembangkan lagi untuk layer kedua atau pertama juga dari konsumen," tegasnya.

Petugas kepolisian menghadirkan tersangka saat gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020). Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi dengan menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya tewas ditembak. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa para pelaku ditangkap di sebuah rumah kos tersangka Ayub di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan Pasar I Tanjung Sari, Medan.
"Jadi kasus ini berhasil kita ungkap dari informasi masyarakat, dimana kita lakukan penyelidikan dan akhirnya empat pelaku kita tangkap pada hari Rabu, 18 Maret 2020 di kost-kostan ditempati terdakwa MA di Setia Budi," ujarnya.
Mantan Ajudan Presiden Jokowi ini menjelaskan, dimana di dalam kost ditemukan keempat pelaku berada.
Lalu personil menggeledah lemari pakaian milik tersangka Ayub, dan ditemukan 15 bungkus sabu dan 6 bungkus pil ekstasi berwarna biru dan hijau.
"Lalu diperoleh keterangan dari masing-masing tersangka yang menjelaskan bahwa Ayub merupakan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari bandar P," ujar Isir.
Sedangkan, peran WS adalah sebagai tukang becak atau kurir pengantar barang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir (kanan) menginterogasi para tersangka saat gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020). Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi dengan menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya tewas ditembak. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Sementara wanita NA (17) adalah pacar dari tersangka Ayub yang ditembak mati.
"NA berperan untuk membantu menyimpan barang dan RN juga tinggal dengan para tersangka dan mengetahui kalau di rumah tersebut sebagai gudang penyimpanan narkotika. Dan juga pacar dari WS," ungkap Isir.
Lebih lanjut, Isir menegaskan saat akan dilakukan pengembangan terhadap bandar narkoba berinisial P, Ayub melakukan perlawanan untuk melarikan diri.
"Saat itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan dan mengenai dada tersangka Ayub," tuturnya.
Isir menyebutkan bahwa peran dari kedua wanita tersebut adalah ikut membantu untuk menyimpan barang.
"Jadi NA ini masih berumur 17 tahun 9 bulan masih belia, dia berperan membantu menyimpan barang termasuk juga RN sebagai kurir," tuturnya.
Sementara pelaku MA berperan sebagai penyimpan barang di rumahnya, hingga akhirnya terbongkar polisi dan mencoba lari dan membahayakan polisi.
"Sedangkan, pelaku yang ditembak mati (tersangka Ayub) mungkin dia tahu bahwa resiko pekerjaannya sangat bahaya sehingga dia mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak," tutur Isir.
Isir menjelaskan bahwa untuk para pelaku wanita dan di bawah umur akan dikenakan undang-undang untuk perempuan.
"Kita berlaku adil untuk para perempuan akan dikenaan undang-undang untuk. Begitu juga pelaku yang di bawah umur," tuturnya.
9. Sabu seberat 70 kilogram
Isnardi alias Andi (63) tak bergeming saat divonis hukuman mati. Air mukanya terlihat datar.
Sesekali, Andi hanya menundukkan kepalanya dalam- dalam di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
"Terdakwa Isnardi alias Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika.
Mengadili, menjatuhkan terdakwa hukuman mati," kata majelis hakim Dedy, Senin (23/3/2020) siang.
Ketika dimintai tanggapannya oleh hakim, Andi hanya mengangguk.
Ia tak melontarkan sepatah katapun terkait hukuman mati ini.
Pada sidang yang sama, majelis hakim turut menjatuhi hukuman terhadap Ali (54).
Ia adalah rekan Andi saat memasok sabusabu.
Namun, hukuman Ali lebih ringan dari Andi. Dia hanya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.
Adapun pertimbangan hakim, dalam kasus ini, Ali hanya diajak oleh Andi.
"Terdakwa melakukan jual beli narkotika yang beratnya melebihi lima gram.
Menjatuhi terdakwa hukuman 19 tahun penjara," kata hakim Dedy.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Ali, yakni perbuatannya itu tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa kedua terdakwa ini sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur.
Saat itu, keduanya menumpangi mobil pikup Daihatsu Grandmax BK 8025 PK membawa tiga ban ukuran besar.
Setelah dicek, ternyata masing-masing ban berisi sabu, yang jumlah keseluruhannya mencapai 70 kilogram.
Pada persidangan terungkap, bahwa sabu ini milik seorang pria berinisial AD yang kini buron.
Kala itu, AD meminta Andi untuk membawa sabu dari Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat menuju Kota Tebingtinggi.
Adapun upah yang ditawarkan pada Andi sekitar Rp 200 juta.
Belum lagi barang sampai, Andi dan Ali keburu ditangkap.
10. Sabu seberat 55 kilogram sabu dan 6 bungkus ekstasi
Polres Taput dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengembangkan 2 buronan (DPO), pascapenggerebekan gudang sabu dan ekstasi di Cikarang Jawa Barat.
Pada penggerebekan Kamis 28 Mei 2020 lalu, BNN mengamankan 55 kg sabu dan 6 bungkus ekstasi.
Teranyar, 2 buronan terkait kasus tersebut diringkus anggota Polres Tapanuli Utara.
Dua pria yang ditangkap petugas yakni, Muhammad Khairul Azmi (29) Warga Desa Tanjung Meueye kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara dan Muslim dengan alamat yang sama.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan narkotika jaringan internasional.
"Kasus ini adalah rangkaian yang ada di Jakarta yaitu pengungkapan sabu 55 Kg dan 6 bungkus ekstasi berjumlah ribuan butir,"ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Jonser Banjar Nahor, Rabu (10/6/2020).
Menurut Kapolres Taput pada Minggu 7 Juni 2020 pukul 13 WIB tim opsnal Polres Taput mendapatkan informasi di wilayah Kecamatan Siatas Berita, ada dua orang pria yang dicurigai warga.
Setelah dilakukan introgasi laki-laki tersebut menerangkan bahwa gudang beras tempat mereka bekerja digerebek BNN pusat.
Dari hasil koordinasi dengan BNN pusat kedua orang tersangka yang diamankan adalah DPO atas kasus pengungkapan BNN terhadap gudang sabu dan ekstasi di Cikarang Jawa Barat.
Keduanya mengaku disuruh bos mereka atas nama Faisal untuk menjemput mobil L300 Box di depan rumah sakit keluarga kemudian mereka kembali ke gudang Cikarang baru Bekasi Utara.
Kemudian bos mereka Faisal menelepon dari Malaysia agar mengisi mobil dengan berat 32 karung beras beserta 66 bungkus sabu yang sudah diselipkan ke dalam masing-masing goni beras tersebut.
Lalu diantar ke depan Rumah sakit mitra keluarga dan sambil meninggalkan mobil dan kuncinya mereka berjalan jauh dari mobil sampai terlihat Agusti naik mobil tersebut.
Saat mereka kembali ke gudang, mereka melihat gudang dibuka paksa oleh petugas BNN dengan bantuan anjing pelacak serta tugas lengkap senjata.
Melihat penggerebekan sedang berlangsung Muhammad Khairul Azmi dan Muslim langsung melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di Tapanuli Utara.
Sesuai pengakuan mereka keduanya telah dua kali mengantarkan narkotika jenis sabu.
Sebelumnya pada April lalu mereka mengantar sabu-sabu ke depan Suzuya di Cikarang Utara sebanyak 55 bungkus sabu seberat 55 kg dan akhirnya lari ke Taput.
Mendapatkan informasi tersebut Polres Taput mengamankan laki-laki tersebut ke Polres Taput.
Saat penangkapan kedua tersangka disita barang bukti satu unit handphone merk Oppo KTP palsu KTP palsu atas nama Haris Munandar yang sebenarnya Muhammad Khairul Azmi.
Kartu BPJS atas nama Mualim SIM C atas nama Muslem. Lalu surat ravitez yang diduga palsu atas nama Romi sadana dan juga Haris Munandar.
Sepotong dompet warna hitam dan uang Rp 2.000.100. Satu unit sepeda motor merek Honda Beat yang dibeli dari hasil upah dikirim bos dari Malaysia atas nama Faisal lengkap dengan 1 buah STNK dan 1 buah BPKB.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya sehingga bisa meringkus kedua tersangka jaringan internasional narkoba sementara barang bukti sudah berada di Jakarta"ujar Kapolres Taput.
Setelah selesai menggelar konferensi pers langsung membawa kedua tersangka ke mobil untuk dibawa ke Polda Sumut untuk introgasi selanjutnya.
(Tim Tribun-Medan.com)