MULAI BESOK 17 Juni 2020, 4 Kereta Api Reguler Beroperasi, 4 KA Rute Jarak Menengah

Calon penumpang KA Jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Aqmarul Akhyar
KA U86 Srilelawangsa 

"Calon penumpang KA Jarak menengah juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020," pungkasnya.

Daniel juga menabahkan, berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

 LOWONGAN KERJA BUMN PT Angkasa Pura untuk SMA/SMK, Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan,Ikuti Syaratnya

Jadwal Liga Spanyol Malam Ini Barcelona vs Leganes, Jadwal Real Madrid vs Valencia Pekan Ini

Adapun ketentuannya sebagai berikut, 

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. 

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak menengah maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

 4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

 5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri face shield.

 6. Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

 7. Sementara untuk pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, pada proses boarding penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

 "Pengoperasian kembali KA reguler ini, akan terus kami evaluasi perkembangannya," ucapnya. 

 Berikut 4 KA Jarak Menengah  yang akan dioperasikan mulai tanggal 17 Juni 2020 diantaranya, 

 - KA U62 Sri Bilah Premium  (Medan – Rantau Prapat) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 10.30 Wib. 

 - KA U61 Sri Bilah Premium (Rantau Prapat - Medan) dengan keberangkatan dari Rantau Prapat pukul 17.25 WIB. 

 - KA U64 Putri Deli (Medan – Tanjung Balai) dengan keberangkatan dari Stasiun Medan pukul 07.00 Wib. 

 - KA U65 Putri Deli (Tanjung Balai – Medan) dengan keberangkatan dari Stasiun Tanjung Balai pukul pukul 12.40 Wib. 

Kemudian, untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kembali KA Reguler, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

(cr22/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved