Perampok yang Tikam Tangan Anggota Brimob Ditembak Mati
Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati otak pelaku perampokan karena nekat menikam anggota Brimob
Residivis Kambuhan
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko mengatakan otak pelaku perampokan bernama Andri Pratama Siregar adalah residivis kambuhan.
Tersangka diketahui sudah beberapa kali masuk keluar penjara dalam kasus berbeda.
"Pada tahun 2014, tersangka ditangkap Polsek Helvetia dalam kasus kepemilikan ganja kering dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Kemudian di tahun 2017, pelaku juga pernah ditangkap Polsek Medan Baru karena menjambret dan kemudian dihukum delapan bulan," kata Riko, Selasa (16/6).
Terakhir, sambung Riko, di tahun 2018 tersangka Andri kembali berulah.
Dia menjambret pengguna jalan dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara. April 2020, dia bebas.
Sayangnya, kebebasan itu tidak dimanfaatkan Andri untuk bertobat. Dia kembali beraksi hingga akhirnya ditembak mati.(vic/cr3)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/16062020_penangkapan_pelaku_begal_danil_siregar-3.jpg)