Perampok yang Tikam Tangan Anggota Brimob Ditembak Mati
Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati otak pelaku perampokan karena nekat menikam anggota Brimob
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN-Aksi kejahatan yang dilakukan Andri Pratama Siregar alias Letoy (30) berakhir.
Dia ditembak mati petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan karena menikam Bharada Eko Bimantoro, anggota Brimob yang bertugas di Unit Jatanras.
Meski pelaku tewas, Eko mengalami luka sayatan di tangannya.
• Terekam CCTV, Aksi Perampokan Dua Pria Cegat dan Ancam Korban Pakai Pisau
"Petugas kami mengalami luka di bagian tangan.
Karena pelaku melawan saat ditangkap, petugas kami terpaksa bertindak tegas," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko, Selasa (16/6/2020).
Selain menangkap Andri, petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap tiga tersangka lainnya.
Menurut Riko, keempat tersangka diamankan dari lokasi berbeda.
• Komplotan Perampok Tauke Burung Walet Diciduk, Beraksi Pakai Penutup Wajah dan Bawa Senpi
"Empat tersangka ini diamankan dari dua TKP berbeda, yakni di Medan Baru dan Sunggal," kata Riko.
Adapun identitas tersangka lainnya, masing-masing Erwin Syahputra (24), Sabarullah alias Sabir (25) dan Galuh Pamungkas (22).
Untuk tersangka Andri, dia adalah otak pelaku perampokan.
Sementara tersangka lain sebagai eksekutor dan pemantau lokasi kejadian.
"Untuk tersangka lain mereka ikut kami tindak tegas.
Satu tersangka berinisial ES (Erwin Syahputra) masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara," kata Riko.
Perwira berpangkat tiga melati emas di pundak ini mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan Andri ada di dua TKP.
Pertama berlangsung pada 9 Juni 2020 di Jalan Kapten Patimura, Medan Baru dan kedua di Medan Sunggal pada 12 Juni 2020.
• Satpam Mengira Perampok ATM, Ternyata Polisi YF (37) Lagi Teler Isap Sabu, Sempat Todongkan Senpi
"Aksi pertama dilakukan pada pukul 13.30 WIB.
Saat itu, korban mengendarai Mobil Toyota Agya dengan tujuan Bank Sumut Jalan lskandar Muda.
Karena korban ada keperluan untuk mengambil vitamin ke Asrama Brimob, dia pun putar balik kendaraannya," kata Riko.
• VIDEO Detik-detik Perampokan Minimarket Saat PSBB, 2 Pelaku Akhirnya Ditembak Mati Polisi
Namun, di perjalanan, ban mobil korban digembosi.
Juru parkir di Warung O'mande sempat memberi tahu korban. Karena ban mobilnya kempes, korban turun dan melihat kondisi ban.
"Saat itu para pelaku merampas tas yang disandang oleh korban," kata Riko.
Aksi kedua, lanjut Riko, hampir serupa.
Korban yang tengah berboncengan mengendarau motor dipepet di kawasan Sunggal.
Selanjutnya tas milik korban dirampas para pelaku.
• DPO Perampok Babak Belur Ditangkap Polisi, Pelaku Sempat Kabur ke Pekanbaru
"Saat itu pelaku berhasil kabur," kata Riko. Senada disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing.
Katanya, pengungkapan kasus ini tak terlepas dari kerja keras petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekitar 19.00 WIB, personel Tekab Jatanras memperoleh informasi Abahwa pelaku akan menjual barang hasil kejahatan di rumah sewa Jalan Sei Batanghari.
Kemudian Tim melakukan lidik observasi dan menemukan para tersangka," katanya.
• Aksi Perampokan Sudah Direncanakan, Para Pelaku Pembunuhan di Bengkel Mobil Terancam Hukuman Mati
Saat ditangkap, otak pelaku bernama Andri yang merupakan warga Jalan Gatot Subroto Km 5,5 Gang Radio No 3, Kecamatan Medan Helvetia melawan dengan menyerang petugas.
Saat itulah Andri ditembak mati.
Residivis Kambuhan
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko mengatakan otak pelaku perampokan bernama Andri Pratama Siregar adalah residivis kambuhan.
Tersangka diketahui sudah beberapa kali masuk keluar penjara dalam kasus berbeda.
"Pada tahun 2014, tersangka ditangkap Polsek Helvetia dalam kasus kepemilikan ganja kering dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Kemudian di tahun 2017, pelaku juga pernah ditangkap Polsek Medan Baru karena menjambret dan kemudian dihukum delapan bulan," kata Riko, Selasa (16/6).
Terakhir, sambung Riko, di tahun 2018 tersangka Andri kembali berulah.
Dia menjambret pengguna jalan dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara. April 2020, dia bebas.
Sayangnya, kebebasan itu tidak dimanfaatkan Andri untuk bertobat. Dia kembali beraksi hingga akhirnya ditembak mati.(vic/cr3)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/16062020_penangkapan_pelaku_begal_danil_siregar-3.jpg)