BABAK BARU Anak Bunuh Ibu Kandung, Polresta Deliserdang Menahan Haris Meski Dibilang Gangguan Jiwa
Dianggap ada sakit jiwa. Tapi kita jugakan harus buktikan dulu benar atau enggak dia sakit jiwa
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang menetapkan Haris (43) sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri, Suparti (75) warga Dusun II Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjungmorawa.
Meski menurut pihak keluarga Haris punya gangguan kejiwaan sejak 10 tahun lalu, namun kepolisian tetap menahannya.
Haris saat ini mendekam di tahanan Polresta Deliserdang.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan penahanan sebagai tindakan awal yang mereka lakukan.
Hal ini lantaran kalau tidak dilakukan patut diduga dirinya bisa melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
Saat ini pihaknya pun masih terus mendalami benarkah pelaku memang mempunyai gangguan kejiwaan atau memang sehat.
" Pelaku kan pernah berobat dari Puskesmas Tanjung Morawa dirujuk ke RSUD Deliserdang. Di sana dia dibawa ke bagian psikiatri atau jiwa. Baru sekali dibawa memang dan baru disitu saja diperiksanya. Cuma hasil pemeriksaannya kita belum tahu. Lupa saya kapan dia dibawa (ke rumah sakit),"ujar Muhammad Firdaus Kamis, (18/6/2020).
Karena hal ini, lanjut Muhammad Firdaus dalam waktu dekat akan mereka dengarkan pendapat dokter jiwa yang pernah menangani pelaku. Jika memang dokter yang pernah memeriksanya tidak bisa kooperatif untuk memberikan keterangan atas dirinya maka mereka akan melakukan penjadwalan pemanggilan. Dari situ baru kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
" Memang ada sedikit berbeda lah karena dianggap ada sakit jiwa. Tapi kita jugakan harus buktikan dulu benar atau enggak dia sakit jiwa. Kalau keterangan orangtuanya pastilah (akan diambil juga),"kata Muhammad Firdaus.
Muhammad Firdaus juga sempat menanggapi soal permintaan ayah pelaku, Warso (79) yang menginginkan agar anaknya bisa di karantina lebih dulu.
Disebut Firdaus permintaan itu boleh-boleh saja namun harus didengar dulu apa pendapat dan keterangan dokter tentang kejiwaannya apakah memang punya gangguan jiwa atau memang normal.
Ia mencontohkan sama penanganannya sama kasus narkoba tidak bisa serta merta ketika ada yang tertangkap kasus narkoba dan positif urinenya ketika ada orangtua yang meminta anaknya untuk direhap langsung dipenuhi permintaannya.
Dalam hal ini diakui harus ada kajian terlebih dahulu.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Haris ini sempat menggemparkan warga desa, Selasa, (16/6/2020).