DPRD Bakal Gugat Pemko Siantar Setelah Uang Tunjangan Ditarik Pascatemuan BPK

Temuan BKP RI Perwakilan Sumut memaksa anggota DPRD Siantar mengembalikan uang perjalanan dinas

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA
SESEORANG berjalan di depan Kantor DPRD Pematangsiantar Jalan H. Adam Malik No. 1, Kelurahan Proklamasi, Kota Pematangsiantar. 

TRI BUN-MEDAN.com,SIANTAR-DPRD Kota Siantar berencana menggugat Pemko Siantar terkait kelebihan uang tunjangan yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut.

Menurut anggota dewan, ini murni kesalahan Pemko Siantar.

Gegara kebijakan yang ceroboh ini, anggota dewan terpaksa mengembalikan kelebihan uang yang nilainya bervariasi, mulai Rp 13 juta hingga Rp 35 juta.

Mantan dan Anggota DPRD Siantar Terancam Dipidana Jika Tak Kembalikan Uang Kelebihan Tunjangan

"Mengenai (rencana) gugatan, masih dirapatkan di internal DPRD Siantar.

Itu masih didiskusikan," kata Ferry Sinamo, anggota DPRD Siantar dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (17/6/2020).

Ferry mengatakan, sejak BPK RI Perwakilan Sumut meminta agar 52 anggota dewan mengembalikan uang kelebihan tunjangan itu, dia pun langsung melakukannya.

Kata Ferry, uang kelebihan tunjangan itu sudah diserahkan melalui Sekwan DPRD Kota Siantar Wanden Siboro.

Dua Eks Anggota DPRD Siantar Terlihat di Polres, Diduga Buntut Penangkapan Bandar Togel

"Sebagai warga negara yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan, tentu saya harus mengembalikan uang tunjangan tahun 2019 itu.

Apa yang merupakan hasil temuan BPK tentang LHP harus dilaksanakan," katanya.

Terpisah, Sekwan DPRD Kota Siantar Wanden Siboro membenarkan adanya rencana gugatan itu.

Ia mengatakan, alasan anggota dewan melayangkan gugatan terkait proses salah hitung Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).

Rumus perhitungan KKD yang dilaksanakan Pemko Siantar tidak sama dengan dengan rumus yang digunakan oleh auditor BPK Perwakilan Sumut.

Detik-detik Anggota DPRD Siantar Gebrak Meja karena Ditetapkan ODP setelah Pulang dari Bali

"Pemko menilai KKD kita di level sedang, sementara BPK Perwakilan Sumut menilai KKD kita rendah. Inilah sebab tunjangan dewan diminta dikembalikan," ujar Wanden.

BPK sebelumnya menyebutkan Pemko Siantar telah melebihkan 'uang jajan' para anggota dan mantan DPRD Pematangsiantar sebesar Rp 1,14 Miliar, yang dimuat dalam surat nomor 30.C/LHP/XVIII/MDN.04/2020, tanggal 9 April 2020 lalu.

Tercatat ada 52 nama di DPRD Kota Siantar yang dianggap menerima kelebihan tunjangan.

Mereka terdiri dari 22 mantan anggota dan 30 Anggota DPRD aktif periode 2019-2024.

Besaran tunjangan yang mereka terima pun bervariasi sesuai masa dinas masing-masing, yakni mulai dari Rp 13,5 juta, Rp 25 juta dan Rp 35 juta.

Uang tersebut diperuntukan kepada dewan guna keperluan tunjangan komunikasi, tunjangan operasional dan tunjangan reses.

Setelah Ada Temuan BPK, Akhirnya Enam Kepsek SMP Negeri Siantar Kembalikan Dana BOS Rp 860 Juta

Akan Dipelajari
Kabag Hukum Pemko Siantar Hery Oktarizal menyampaikan, bila ada gugatan datang dari DPRD Kota Siantar maka itu adalah hak mereka.

Ia menilai sah-sah saja dewan melakukannya.

"Soal mengajukan gugatan itu, wajar dan hak setiap warga negara," katanya.

Sebut 27 Anggota DPRD Siantar ODP Corona, Seorang Dokter Dicecar DPRD hingga Menangis di Rapat

Bila nanti gugatan itu resmi dilayangkan oleh dewan ke meja hijau, Hery mengaku akan mempelajarinya. Ia tak mau berasumsi apa-apa.

"Kalau memang DPRD Kota Siantar mengajukan gugatan ke pengadilan atas temuan BPK kepada Pemko Siantar, tentu akan kami pelajari gugatannya," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved