Setelah Ada Temuan BPK, Akhirnya Enam Kepsek SMP Negeri Siantar Kembalikan Dana BOS Rp 860 Juta
Enam kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Pematangsiantar telah mengembalikan uang kelebihan belanja BOS Tahun 2019
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Enam kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Pematangsiantar telah mengembalikan uang kelebihan belanja BOS Tahun 2019 yang jumlahnya mencapai Rp 860 juta.
Pengembalian ini buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 9 April 2020 lalu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No.38.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, disebutkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kota Pematangsiantar yang dianggarkan pada tahun 2019 tidak bisa dipertanggungjawabkan secara jelas.
Temuan ini berdampak merugikan keuangan negara.
Dalam isi LHP BPK itu, auditor melihat ada kelebihan pembayaran belanja BOS sebesar Rp 860 juta.
Selain itu, ada belanja BOS yang tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya sebesar Rp 1,5 miliar lebih, dari anggaran sebesar Rp 23,4 miliar.
• BREAKING NEWS, Bertambah 13 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sumut, Pasien Dirawat Terkini 677 Orang
• VIRAL Dokter Perempuan Tiba-tiba Lucuti Pakaian di Pinggir Jalan, Direkam Warga dan Jadi Tontonan
• Ada Bagi-bagi iPad dan Laptop di Tengah Pandemi, Dua Anggota DPRD Medan Langsung Kembalikan
Menanggapi ini, Kabag Paud dan Dikdas, Dinas Pendidikan Pematangsiantar L Simamora menyampaikan, para kepala sekolah (kepsek) SMP Negeri Pematangsiantar telah mengembalikan dugaan kerugian negara.
"Iya, ada enam kepala sekolah di situ yang belanjanya dinilai kelebihan oleh BPK Rp 860 juta. Dan sepengetahuan saya, mereka sendiri sudah membayarkannya," ujar Simamora seraya menjelaskan pembayaran itu dari kantong pribadi kepsek masing-masing.
Simamora tak bisa menjawab terlalu jauh soal mengapa belanja BOS keenam SMP Negeri di Pematangsiantar bermasalah.
Ia mengaku baru bertugas di Dinas Pendidikan Pematangsiantar awal tahun 2020.
"Mungkin bisa ditanya ke pejabat yang lama ya. Ini kan audit untuk locus-nya tahun lalu," katanya.
Akibat masalah tersebut, dia mengaku sudah tiga kali dipanggil BPK menindaklanjuti temuan dugaan kerugian negara ini.
Sepengetahuannya, temuan kerugian negara di enam sekolah ada pada belanja Alat Tulis Kantor (ATK).
"Ketika saya dipanggil ke sana saya gak tahu. Teknisnya saya kurang paham apa yang menjadi selisih. Saya gak tahu persis permasalahannya," terangnya.
• Zuraida Hanum Tersenyum Lalu Menangis, Minta Dihukum Ringan karena Terdakwa Punya Anak Kecil
• Bahas Aturan Beribadah di Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Rapat Bersama Tokoh Masyarakat
• HEBOH Pungutan Uang Perpisahan SD Negeri Rp 300 Ribu di Masa Pandemi, Ini Kata Disdik Siantar