Tak Terima Dituduh Curi Kerbau Lewat Facebook, Kader PDIP Laporkan Ketua DPRD Taput ke Polres
Ketua DPRD Tapanuli Utara (Taput) Poltak Pakpahan dilaporkan ke Polres Taput, oleh seorang warga Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborong, Monang Nababan.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.COM, TARUTUNG - Ketua DPRD Tapanuli Utara (Taput) Poltak Pakpahan dilaporkan ke Polres Taput, oleh seorang warga Desa Sitabo-tabo, Kecamatan Siborong, Monang Nababan.
Berbincang dengan wartawan di Taput, Jumat (19/6/2020), Monang mengatakan laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook, yang dilakukan Poltak Pakpahan.
Monang mengatakan, dirinya dituding mencuri kerbau.
“Saya sudah laporkan akun atas nama Ir Poltak Pakpahan ke Polres Tapanuli Utara, karena dia mengomentari postingan yang saya buat. Komentar itu mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik kepada saya. Karena saya tidak pernah mencuri kerbau dan saya tidak terima itu,” kata Monang.
Monang mengaku dituduh mencuri kerbau lantaran memposting kalimat, "Kami anak Ranting PDI Perjuangan desa sitabotabo toruan tolong diperhatikan".
Kemudian akun Facebook atas nama Ir Poltak Pakpahan, Ketua DPRD Taput, memberi komentar atas postingan tersebut.
• DAFTAR Terbaru Sebaran Covid-19 per Kab/Kota di Sumut, Hari Ini Medan Masih Penyumbang Terbanyak
• BREAKING NEWS: PPDB SMK/SMA Sumut Seleksi Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini
• Nasib Oknum ASN yang Minta Rp 100 Ribu Untuk Urus KTP, Kabarnya Diganjar Sanksi Berat
Adapun tulisan komentar itu, adalah, “Anda itu, kalau mau diperhatikan, datang ke kantor bukan ngomong di medsos, tdk punya etika, baru baru ini kita sdh mendata masyarakat yg terdampak termasuk kader, kenapa anda tdk masukkan data, sebenarnya saudara tak pantas jadi kader, karna baru mencuri kerbau, sebenarnya sdh harus dipecat”.
Laporan Monang Nababan ke Polres Taput dibenarkan Kasubag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing.
Laporan Monang terhadap ketua DPRD Taput tersebut tercatat di Polres Taput dengan Laporan Polisi Nomor : LP/135/VI/2020/SU/RES TAPUT/SPKT, tanggal 17 Juni 2020.
"Laporan masuk pada Hari Rabu 17 Juni 2020," ujar Kasubag Humas Polres Taput.
Kata Kasubag Humas Polres Taput laporan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Adapun yang terlapor pemilik akun media sosial Fecebook Ir Poltak Pakpahan.
Kaaubag Humas Polres Taput membeberkan, sesuai laporan Monang Nababan pada hari Minggu 24 Mei 2020 pukul 09.48 WIB, membuat postingan foto disertai tulisan.
Kemudian dikomentari akun Ir Poltak Pakpahan.
• Kisah Pilu Kehidupan Sule Pada Awal ke Jakarta, Pernah Tidur di Trotoar, Kini Tinggal Rumah Megah
• Booom, Angka Positif Covid-19 di Sumut Tembus 1.000 Kasus, Hari Ini Bertambah 31 Orang Kena Corona
Setelah itu, Monang membalas komentar tersebut untuk menanyakan maksud dari komentar tersebut, namun tidak dibalas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/capture-facebook-ketua-dprd-taput.jpg)