Nasib Oknum ASN yang Minta Rp 100 Ribu Untuk Urus KTP, Kabarnya Diganjar Sanksi Berat
Inspektorat Deliserdang sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap WP, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor Kecamatan Batangkuis
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Inspektorat Deliserdang sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap WP, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Kantor Kecamatan Batangkuis.
Sosok WP sebelumnya sempat viral karena meminta uang Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik kepada warga.
Informasi yang dikumpulkan, WP mendapatkan sanksi cukup berat.
Hal ini lantaran bukti rekaman video yang didokumentasikan oleh warga cukup jelas.
Inspektorat sendiri bergerak cepat memproses masalah tersebut setelah diperintahkan langsung oleh Bupati Ashari Tambunan.
"Ya sudah kami selesaikan pemeriksaannya. Tinggal naikkan ke Pak Bupati saja. Nanti baru kemudian penetapannya ditindaklanjuti oleh Tim Penegak Disiplin," ucap Kepala Inspektorat Deliserdang, Agus Mulyono, Jumat (19/6/2020).
• BREAKING NEWS: PPDB SMK/SMA Sumut Seleksi Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini
• Gubernur Edy Terang-terangan, Jangan Berlakukan New Normal, Susah Atur Warga Berbelanja di Pasar
Agus menyebut Inspektorat dalam hal ini sifatnya hanya menyarankan bentuk sanksi yang pantas diterima oleh oknum ASN tersebut.
Kemudian setelah dinaikkan ke Bupati dan dilakukan disposisi, nantinya ditindaklanjuti oleh Tim Penegak Disiplin untuk kemudian ditetapkan.
Informasi yang dihimpun Tribun, oknum ASN tersebut direkomendasikan oleh pihak Inspektorat untuk mendapatkan sanksi penurunan pangkat satu jenjang di bawahnya.
WP yang berstatus ASN golongan III/c direkomendasikan turun menjadi III/b selama tiga tahun.
Hukuman ini disebut-sebut menjadi hukuman terberat karena selama 3 tahun mendatang WP tidak bisa naik pangkat.
Terkait hal ini Agus Mulyono mengaku belum bisa berkomentar banyak. Hal ini lantaran tugas Inspektorat sifatnya menyarankan saja.
"Kalau mutasi tergantung tim (Penegak Disiplin) nanti. Kalau dari kita belum bisa disebutkanlah. Kalau penurunan pangkat ya pastilah berkurang juga gajinya nanti. Finalnya nantilah kalau sudah ditetapkan oleh tim penegak disiplin," kata Agus Mulyono.
• Begini Jawaban Ashanty saat Diminta Tanggapan Konten YouTubenya Dicibir Banyak Orang Karena Pribadi
• Sisa Kuota di 5 Sekolah Favorit Kota Medan, Jalur Zonasi PPDB SMA/SMK Sumut Dibuka
WP sendiri hingga saat ini tidak pernah lagi masuk ke kantor.
Rekan-rekannya menyebut sudah hampir seminggu WP tidak masuk kantor.