Kisah Pilu Gadis SMP Digilir 4 Pria, Berawal Pacar Tawarkan Kekasihnya, Korban Diimingi Rp 3 Juta
Lalu korban digilir melayani aksi bejat tiga pelaku lainnya yang tak lain merupakan teman dari Rony.
Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Gadis yatim di Lamongan disetubuhi predator anak

Kasus persetubuhan terhadap anak-anak juga terjadi di Lamongan tak lama ini.
Kasus tersebut menimpa gadis yatim di Lamongan.
Dia hamil di luar nikah hingga melahirkan bayi pacarnya. Setelah melahirkan, pacarnya nikah siri dengan wanita lain.
Wani, bukan nama sebenarnya korban ditinggal pacarnya, M. Sutiono (24) menikah dengan wanita lain.
Gadis yatim yang sudah tidak memiliki ibu dan hanya tinggal bersama ayahnya itu harus menanggung malu dan menanggung beban hidup bayinya, karena pacarnya dipenjara.
Wani yang sebenarnya masih duduk di bangku SMP kelas VII ini melahirkan bayi dari hubungan gelapnya dengan Sutiono pada H + 2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu.
Kisah pilu Wani terbongkar setelah predator anak bernama Sutiono asal Kecamatan Sambeng, Lamongan Jawa Timur.
Berikut fakta-faktanya :

1. Kenalan Agustus 2019 langsung diajak berhubungan badan
Kepada awak media, Sutiono mengaku korban masih tetangga di desanya.
Perkenalan Sutiono dengan Wani hanya berjalan selama sepekan pada Agustus 2019.
Perkenalan singkat itu dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk Wani.
"Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya," Sutiono, saat dikeler di depan wartawan Jumat (19/6/2020).