Kisah Pilu Gadis SMP Digilir 4 Pria, Berawal Pacar Tawarkan Kekasihnya, Korban Diimingi Rp 3 Juta
Lalu korban digilir melayani aksi bejat tiga pelaku lainnya yang tak lain merupakan teman dari Rony.
Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita lain.
Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.
Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.
4. Ancaman kurungan penjara 15 tahun
Menurut AKBP Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban.
"Pelaku dikenai ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Harun.
(*)
Artikel ini sudah tayang di Surya dengan judul : Rony, Azis, Luqman dan Roem Asal Kanor Setubuhi Gadis SMP Bojonegoro Gantian & Janji Beri Rp 3 Juta