Pembunuhan Anak di Brigjen Katamso Medan
Dua Bocah Tewas Diduga Korban Pembunuhan, Komnas Perlindungan Anak Angkat Bicara
Komnas PA mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tewasnya dua bocah yang diduga menjadi korban pembunuhan mendapat perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak Pusat.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.
Mengingat pembunuhan terhadap anak dalam kategori tindak pidana sadis, tidak mempunyai rasa kemanusiaan dan luar biasa.
Dari informasi yang diperoleh Komnas Perlindungan Anak kedua bocah malang itu diduga dibunuh oleh ayah tirinya sendiri.
"Kedua bocah malang itu masing Ihsan Fatihah yang masih usia (10) tahun dan adiknya Rafa Anggara berusia (5) itu ditemukan di sudut bangunan gedung sekolah Global Prima di Jalan Brigjen Katamso, Medan, dengan keadaan meninggal dunia," ujarnya saat memberikan keterangan kepada Tri bun Medan, Senin (22/6/2020).
• BREAKING NEWS: Dugaan Pembunuhan di Brigjen Katamso Medan, Dua Jasad Bocah Ditemukan di Dalam Parit
Dikatakannya, sadisnya, keduanya ditemukan dalam posisi terlentang dan bagian wajahnya ditemukan luka menganga dan memar.
"Sementara adiknya ditemukan dalam parit samping gedung sekolah Global Prima dengan posisi terlentang dan ditutup dengan triplek serta karton," katanya.
Dikatakannya, sehari sebelumnm ditemukan dua anak itu meninggal dunia, tepatnya pada Sabtu 26 Juni 2020 sore, kedua bocah mungil itu mendatangi ayah tirinyanya yang sedang bekerja sebagai kuli bangunan di sekolah Global Prima itu.
"Saat bertemu sang ayah di areal bangunan itu, keduanya merengek minta uang untuk dibeli es krim. Namun anak yang terus merengek itu, bukannya dibelikan tetapi pelaku justru naik pitam dan langsung kesetanan. Kemudian pelaku membawa kedua korban ke tempat sunyi di bangunan itu, tanpa rasa kasihan kedua bocah lemah itu diduga dibenturkan kepalanya ke dinding tembok bangunan hingga tewas lalu dibiarkan pertolongan," bebernya.
Terkuatnya pembunuhan itu setelah Ibu korban menanyakan keberadaan anaknya kepada suami Rahman Syah Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
• HEBOH Mayat Dibuang di Gunung Meriah, Tangan Terikat ke Belakang, Diduga Korban Pembunuhan
Entah apa yang membuat pelaku benci ia lantas menjawab agar ibunya mencari jasad anaknya sendiri di gedung sekolah Global Prima.
Lalu kemudian ibu korban bersama adik dan neneknya mencari di gedung sekolah Global Prima dan menemukan dua bocah itu telah meninggal dunia.
"Atas kasus pembunuhan sadis ini tidak ada alasan bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak sekalipun statusnya sebagai ayah tiri maupun non ayah tiri, sesuai dengan pasal 80 dan 81 dari UU RI Nomor 35 MA tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta komitmen Indonesia terhadap pelaksanaan seluruh konten International Konvensi PBB tentang hak anak. Maka siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dijerat dengan ancaman 20 tahun pidana penjara bahkan seumur hidup," tegas pria kelahiran Siantar ini.
Lanjutnya dalam memberikan keterangan, apa yang dilakukan oleh bapak tiri dari kedua anak secara sadis itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditoleransi oleh akal sehat manusia.
Maka dengan demikian Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendesak segera Polrestabes Medan untuk meneruskan perkara ini sampai kepada tingkat ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan hukum bagi keluarga korban.
• Motif Pembunuhan Anak di Langkat Terungkap, Polisi Tembak Pelaku di Malam Takbiran Idul Adha
