Pembunuhan Anak di Brigjen Katamso Medan
Dua Bocah Tewas Diduga Korban Pembunuhan, Komnas Perlindungan Anak Angkat Bicara
Komnas PA mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Atas nama hukum dan keadilan hukum, saya percaya Polrestabes akan memberikan atensi yang serius terhadap perkara ini. Untuk kepastian aksi ini, saya mimta LPA Propinsi SUMUT dan Kadis PPPA Sumut untuk seheta memberilan layanan dampingan sosial bagi keluarga dan orangtua korban," ungkap Arist.
Aris mengatakan, atas peristiwa ini Komisi Nasional Perlindungan Anak akan berkoordinasi dengan lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumatera Utara sebagai perwakilan Komnas Anak di Medan untuk melakukan koordinasi kepada Polrestabes Medan dalam menyusun dan menjerat pelaku agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Guna mengawal kasus pembunuhan sadis ini, dan menggunakan momentum ini sebagai gerakan anti kekerasan terhadap anak dan gerakan perlindungan anak menghadapi dampak Pandemi Covid 19, Komisi Nasional Perlindungan Anak akan membentuk Tim investigasi dan Rehabilitasi Sosial anak bersama dengan LPA Sumatera Utara. Kasus ini harus diurus dengan serius dan tidak boleh dibiarkan mengambang tetapi," jelasnya.
Arist Merdeka Sirait menambahkan dengan dasar semangat dari UU Nomor :11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk masa 15 hari kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan anak meninggal dunia ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dan harapan Komnas perlindungan kepada ada tim Jaksa Penuntut Umum yang akan dibentuk memberikan perhatian lebih," pungkasnya.(mft/tri bun-medan.com)
