Setelah Bebas dari Nusakambangan dan Bertobat, John Kei Diciduk Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya

Setelah bebas dari Lapas Nusakambangan dikabar bertobat, preman Jakarta John Kei kembali ditangkap polisi, Minggu (21/6/2020) malam.

Editor: Tariden Turnip
rri.co.id
Setelah Bebas dari Nusakambangan dan Bertobat, John Kei Diciduk Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya. John Kei disambut keluarga di Dermaga Wijaya Cilacap, Kamis (26/12/2019) 

Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan itu tertuang pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

"Terkait berita kebebasan John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra, bersama ini kami sampaikan bahwa benar bebas bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Dia mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan akan bebas 31 Maret 2025, namun setelah memenuhi persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," jelas Ade.

Ade menerangkan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.

Kemudian berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana.

"Termasuk telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Ade.

Melansir rri.co.id, John Kei yang mengenakan kaos warna hitam, dan celana jeans ini terlihat keluar dari pos Dermaga Wijayapura, yang merupakaan pos penyeberangan menuju ke Pulau Nusakambangan, sekitar pukul 09.30 WIB.

Keluarga yang sudah menunggu di depan Pos Wijayapura sejak Kamis pagi, langsung menyerbu dan memeluk John Kei, satu persatu.

John Kei disambut keluarga di Dermaga Wijaya Cilacap, Kamis (26/12/2019)
John Kei disambut keluarga di Dermaga Wijayapura Cilacap, Kamis (26/12/2019) (rri.co.id)

John Kei mengatakan kebebasannya kali ini merupakan hadiah Natal di tahun 2019.

Dia sangat bersyukur atas anugerah yang diberikan. Untuk itu, kedepan, dia akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Perasaan saya sangat bahagia, sangat suka cita, karena hari ini saya bebas, dijemput teman-teman isteri, dan anak-anak.

Ini sangat luar biasa, karena beberapa tahun, Natal membuat saya sedih, tetapi Natal kali ini begitu suka cita, ini semua berkat kasih an anugerah Tuhan,” katanya.

John Kei yang kini semakin relijius ini mengaku nantinya akan memanfaatkan waktu memberikan pelayanan rohani dari penjara satu ke penjara lainnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan di gereja atau tempat lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved