Tak Kunjung Kapok, Pria Ini Berulang Kali Menyamar Jadi Polisi Gadungan, Sudah 3 Kali Masuk Penjara
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, Syamsuri selalu menjadi polisi gadungan dan berpura-pura sedang menyelidiki kasus.
TRIBUN-MEDAN.com - Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap M Syamsuri (39) lantaran telah melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai seorang polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Syamsuri tenyata telah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, Syamsuri selalu menjadi polisi gadungan dan berpura-pura sedang menyelidiki kasus.
Setelah itu, Syamsuri mengincar korban yang disebut akan diperiksa oleh polisi.
"Saat korban diperiksa, barang-barang mereka dibawa kabur oleh tersangka . Modusnya pura-pura menyelidiki kasus dan mengaku polisi," kata Masnoni saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).
Masnoni menerangkan, aksi terakhir tersangka berlangsung kawasan Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
• TERUNGKAP Pemangsa dan Penghisap Darah Puluhan Hewan Ternak di Taput, Bukan Hal Misterius
• BREAKING NEWS: Terkait Konflik Lahan PTPN II, Ratusan Petani Medan Jalan Kaki Jumpai Presiden
Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor mendadak dihentikan oleh tersangka.
Namun, saat diperiksa oleh Syamsuri, seluruh barang korban langsung dirampas dan tersangka langsung kabur.
Setelah itu, korban membuat laporan di Polsek Talang Kelapa hingga akhirnya tersangka ditangkap.
"Pelaku selalu beraksi di tempat sepi. Saat beraksi dia juga membawa pisau untuk menakuti korban, dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," ujar Masnoni.
Sejak keluar penjara, Syamsuri telah beraksi sebanyak lima kali di Kabupaten Banyuasin. Semua korban ditodong oleh pelaku dan dipaksa untuk menyerahkan barang berharga.
"Kita masih kembangkan di mana saja TKP-nya. Sejauh ini dia mengaku telah lima kali," ucap Masnoni.
Atas perbuatannya tersebut, Syamsuri kembali dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Syamsuri terancam hukuman 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini 3 Kali Masuk Penjara, Selalu Jadi Polisi Gadungan"
