Perampokan Sadis di Medan Area
Begini Kondisi Terkini Dua Korban Pembacokan di Medan Area, Kritis dan Dirawat di ICU RS Methodist
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing membenarkan bahwa saat ini keduanya belum dapat ditanyai karena masih belum sadarkan diri.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kondisi terkini dua orang korban pencurian Lukman (50) dan Hasim (82) saat ini masih mengalami fase kritis akibat bacokan di kepala dan wajah.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago menjelaskan bahwa hingga saat ini kondisi keduanya masih di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Methodist Medan.
"Kondisi keduanya saat ini masih kritis belum sadarkan diri di ruangan ICU Methodist Thamrin," tuturnya saat dikonfirmasi Tri bun, Sabtu (27/6/2020).
Senada, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing membenarkan bahwa saat ini keduanya belum dapat ditanyai karena masih belum sadarkan diri.
"Kondisinya masih luka berat dan belum sadarkan diri," tuturnya.
Pelaku perampokan sadis Reza Wijaya alias Midun di sebuah rumah, Jalan Sabaruddin No 86 Kelurahan Sei Rengas Permata, Medan Area terancam hukuman penjara seumur hidup.
• Pelaku Perampokan Sadis di Medan Area Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kejadian yang terjadi pada Jumat (26/6/2020) dinihari ini mengakibatkan dua orang penghuni rumah Lukman (50) dan Hasim (82) mengalami kritis akibat bacokan di kepala dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Methodist Medan.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago menegaskan terhadap pelaku Reza, terancam hukuman pasal 365 KUHPidana.
Dimana bunyi pasal tersebut pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan pada waktu malam
pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri," bunyi pasal 365.
Sementara untuk para pelaku penadah dua orang waria beridentitas Zulkifli (27) dan Rahmad Hidayat (31) terancam pasal 480 KUHPidana.
• Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampokan Sadis di Medan Area Diciduk Polisi
”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah Ke-1 Karena bersalah menadah, barangsiapa membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan. Ke-II Barangsiapa mengambil untung dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang-barang itu diperoleh karena kejahatan," bunyi pasal 480 KUHPidana.
Pelaku perampokan sadis Reza Wijaya alias Midun (30) yang tega bacok dua korbannya hingga sekarat ternyata seorang napi asimilasi
Faidir menerangkan bahwa pelaku merupakan narapidana asimilasi kasus penggelapan narkoba.
"Pelaku merupakan narapidana asimilasi kasus penggelapan narkoba," tuturnya.(vic/tri bun-medan.com)