Sumut Peringkat Keempat Terkorup, Ini Analisis Direktur Perkumpulan Suluh Muda Indonesia
KPK merilis 10 provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia sepanjang 2004-2019. Berdasarkan data tersebut, Sumatera Utara di peringkat 4.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
"Karena sebaik apapun sistem tanpa diikuti dengan moral baik (good behavior ), hanya akan menjadikan regulasi sebatas lips service," katanya.
Kristian menjelaskan, belakangan ini masyarakat cenderung permisif terhadap tindakan korupsi, mungkin karena sudah terlalu familiar dengan tindakan korupsi pejabat, sehingga terkesan menganggap wajar dan lumrahnya tindakan korupsi.
• KPK BONGKAR Sumut 4 Besar Daerah Terkorup Se-Indonesia, Rawan! Reaksi Gubernur Edy Rahmayadi
"Sikap yang menunjukkan bahwa korupsi seolah identik dengan pekerjaan biasa. Apalagi bagi di Provinsi Sumatera Utara yang bisa dikatakan hampir tidak ada lembaga yang bebas dari korupsi. Daari tiga klasifikasi lembaga pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif, semua tidak pernah sepi dari berita korupsi. Contoh sederhananya adalah banyaknya anggota DPRD, Kepala Daerah, sampai pejabat hukum dan peradilan tersangkut persoalan korupsi," katanya.
Kristian menegaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan penanganan secara komprehensif.
Pemberantasan korupsi tidak semata-mata masalah pembenahan sistem, melainkan problem mental, sehingga membutuhkan penanganan yang komprehensif.
Diakui atau tidak diakui korupsi sudah membudaya dalam tata kelola pemerintahan, bahkan sudah membudaya di tengah-tengah sebagian masyarakat dan menjadi persoalan terberat di Sumatera Utara dan Indonesia.
Dia juga menuturkan bahwa perombakan paradigma dan perspektif tentang kepala pemerintahan di tingkat daerah adalah pemilik kekuasaan, bahwa kepala pemerintahan adalah pemegang kekuasaan.
• Kades di Sumut Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp 747 Juta mulai Diadili
Sehingga memungkinkan terjadinya pergeseran tujuan perebutan kepala pemerintahan menjadi perlombaan untuk menguasai apa yang hendak diperintah dan mempertaruhkan biaya yang sangat mahal serta menghalalkan segala cara.
Termasuk banyaknya indikasi perjanjian proyek kepada beberapa pihak jika menang dalam Pilkada.
Ditambahkan Kristian, tidak mengherankan jika banyak Gubernur, Wali Kota, dan Bupati menjadikan jabatannya sebagai waktu untuk mencari keuntungan pribadi, membangun jejaring bisnis, hingga dinasti politik keluarga.
Dan pada akhirnya berakhir diterali besi akibat korupsi.
"Dengan kewenangan yang sangat besar dalam UU Otonomi Daerah dalam hal regulasi dan anggaran daerah, banyak kasus korupsi keuangan dan kebijakan ijin yang terjadi bermasalah dimuka publik, sehingga sering muncul anekdot bahwa Pemilihan Kepala daerah adalah perebutan kekuasaan untuk menjadi raja-raja kecil di daerahnya masing-masing yang leluasa mempermainkan dana APBD dan anggaran lainnya," pungkasnya.(cr3/tribun-medan.com)
Catatan Redaksi
Berita ini sekaligus merupakan ralat atas kesalahan penulisan nama narasumber di halaman 1 Harian Tribun Medan edisi Jumat (26/6/2020) dengan judul "Ini Persoalan Watak". Sebelumnya tertulis Dr Bakhrul Khair Amal (Pengamat Sosial FIS Unimed), seharusnya Kristian Redison Simarmata (Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Indonesia). Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan analisis Kristian Redison Simarmata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kristian-simarmata.jpg)