Sumut Peringkat Keempat Terkorup, Ini Analisis Direktur Perkumpulan Suluh Muda Indonesia

KPK merilis 10 provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia sepanjang 2004-2019. Berdasarkan data tersebut, Sumatera Utara di peringkat 4.

TRIBUN MEDAN/HO
DIREKTUR SMI, Kristian Redison Simarmata (mengenakan kemeja putih, no 2 dari kanan) saat sedang memberikan materi pada sebuah pertemuan beberapa waktu lalu. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Penggiat Demokrasi dan HAM sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Indonesia (SMI), Kristian Redison Simarmata, mengatakan status Sumatera Utara sebagai daerah keempat terkorup merupakan persoalan watak dalam birokrat.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis 10 provinsi dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia sepanjang 2004-2019. Berdasarkan data tersebut, Sumatera Utara berada di peringkat 4 dengan jumlah 64 kasus," ujarnya, Sabtu (27/6/2020).

Bahkan, kata Kristian, persoalan korupsi tersebut sudah menjadi kebiasaan.

"Persoalan korupsi sepertinya telah menjadi budaya yang merusak cara pandang dan perilaku masyarakat sumatera Utara, karena sudah sejak dari dahulu Sumatera Utara selalu ada dalam peringkat lima besar provinsi terkorup di Indonesia," sambungnya.

BREAKING NEWS: Sidang Putusan Terdakwa Dugaan Korupsi Wali Kota Medan Nonaktif Digelar Pagi Ini

Hal mendasar yang perlu dibenahi dalam birokrat dan pejabat publik di Sumatera Utara ini adalah watak, karakter, dan mentalitas.

"Jadi persoalan korupsi yang kita hadapi tidak semata-mata karena sistem, tetapi adalah persoalan watak, karakter dan mentalitas para birokrat dan pejabat publik di Sumatera Utara," terangnya.

"Dan rasanya perlu lebih dari sekedar himbauan, deklarasi atau seremonial untuk memperbaiki persoalan mentalitas korupsi yang telah membudaya, karena persoalan terberat adalah sulitnya mengobati penyakit mental yang merasuk hingga ke masyarakat, walaupun banyak pengusaha dan pejabat yang dipenjara, hingga sejauh ini ternyata tidak mampu memberikan efek jera," sambungnya.

Daftar Harta Kekayaan Megawati dengan Nilai Rp 213,96 Miliar, Berikut Rincian Asetnya di LHKPN KPK

Dengan melihat kondisi bahwa Sumut masuk dalam peringkat keempat terkorup di Indonesia, Kristian mengatakan, kenyataan tersebut bisa memengaruhi kemajuan ekonomi masyarakat.

"Karena Korupsi bukan saja merusak kepercayaan terhadap negara dan pemerintahan, tapi juga sangat merusak perkembangan ekonomi dan bisnis, bahkan sangat berpotensi dalam menghambat kemajuan ekonomi, karena sering melahirkan praktek monopoli pengusaha yang dekat dengan sumbu kekuasaan, dan ikut merusak kualitas proyek dan sendi-sendi perekonomian daerah," katanya.

"Bahkan, hal itu diakui secara normatif oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang konsiderannya mengatakan: akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini (Orde Baru), selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi," lanjutnya. 

Dikatakan Kristian, sangat sering ditemukan praktek korupsi oleh pejabat publik atau birokrat yang bekerja sama erat dengan korporasi swasta dalam mengemplang uang negara.

"Misalnya, dalam situasi isu darurat sosial atau ekonomi, para oknum birokrat itu menggelontorkan dana ke korporasi dengan format kerjasama pengadaan, bantuan atau pinjaman. Lalu, pemilik atau pengelola korporasi dengan bebas menggunakan dana itu untuk kepentingannya atau untuk kepentingan kelompok oknum birokrat. Ini disebut korupsi elite atau upper power class," sambungnya.

Rawan Dikorupsi, KPK Minta Pemprov Sumut Hati-hati Kelola Anggaran Covid-19

Menurutnya, perilaku jujur, bersih, dan berintegritas merupakan fenomena aneh dalam kehidupan para pejabat publik dan birokrat.

"Justru perilaku, Jujur, Bersih dan Berintegritas saat ini menjadi fenomena yang aneh di tengah praktek kehidupan para pejabat publik dan birokrat, dalam keseharian di banyak kabupaten/ Kota di Sumatera Utara dapat terlihat dari praktek suap-menyuap jika berurusan dengan administrasi dan pelayanan publik, sangat mungkin persoalan pengurusan administrasi menjadi panjang dan berbelit, belum lagi misalnya, keberanian Pemerintah Daerah untuk secara terbuka membuka laporan keuangan atau realisasi seluruh mata anggaran secara rinci kepada publik, merupakan gambaran sederhana dari cermin melihat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih atau tidak," ujarnya.

Dikatakannya juga, secara sistem dan perundang-undangan, pemberantasan korupsi di Indonesia sudah bagus. Namun, mentalitas dan moralitas pejabat publik, politisi, penegak hukum, hingga menular ke masyarakat sering menjadi kendala utama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved