Update Covid19 Sumut 29 Juni 2020
BREAKING NEWS: Disebut Covid-19, 11 Warga Gugat Gugus Tugas Pematangsiantar ke Pengadilan
Gugatan ini dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Sejumlah warga Gang Demak, Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, yang sempat dinyatakan reaktif Covid-19 pada awal April 2020 akhirnya menggugat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar.
Gugatan ini dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Totalnya ada 11 warga menggugat Gugus Tugas yang dipimpin Wali Kota Hefriansyah Noor, Senin (29/6/2020).
Gugatan warga ini dikuasakan kepada Ketua RT Abdul Wahid yang juga sempat dinyatakan Reaktif Covid-19 dan diisolasi di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
• Kisah Sutiem, Pedagang Pecal di Siantar Sembuh dari Covid-19 Kini Alami Kesulitan Ekonomi
Satu anggota tim kuasa hukum warga Gang Demak, Binaris Situmorang mengatakan gugatan warga bersifat Class Action, yang di mana materinya adalah penanganan Covid-19 yang diberikan pemerintah kepada warganya.
"Dalam hal ini, ketua RT Abdul Wahid sebagai kuasa warga, bertindak menggugat Class Action yang sudah dilegalisir oleh pengadilan. Materinya dalam hal dasar hukum Perma Nomor 1 tahun 2002," ujar Binaris.
Ia menyampaikan gugatan kepada Panitia Percepatan Penanganan Covid-19 dilayangkan lantaran telah merugikan warga secara materil maupun immateril.
"Materinya di sini, mereka (korban) merasa mengalami kerugian material dan immaterial. Mereka merasa ditangani secara buruk, terhalang melanjutkan ekonomi dan nama baik warga ini di hadapan masyarakat seperti dilecehkan," terangnya.
Warga menilai, mereka dituduh terpapar Covid-19, tapi penangananan (perawatan khusus) itu tidak ada,
"Malah diperiksa lagi ternyata negatif. Petugas Covid-19 tidak melakukan semacam setelah warga tidak lagi Covid-19, sehingga hanya tuduhan semata yang ada," jelasnya.
• Anggota DPRD Siantar Astronout Nainggolan Tagih Janji Pemko Berani Tidak Tertibkan Bangunan Efarina?
Adapun tuntutan ke-11 warga terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar secara materil mencapai Rp 118,3 juta yang mana perhitungan pendapatan harian selama dua bulan hingga tiga bulan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Abdul Wahid Katino (RT), yang bekerja sebagai pedagang mi balap dan khatib mengklaim kerugian Rp 11,3 juta
2. Sutiem, pedagang mi pecal, klaim kerugian Rp 18 juta
3. Burhanuddin Pakpahan, pedagang tahu keliling, klaim kerugian Rp 9 juta
4. Rian Handoko, karyawan toko, klaim kerugian Rp 3 juta