Update Covid19 Sumut 29 Juni 2020
BREAKING NEWS: Disebut Covid-19, 11 Warga Gugat Gugus Tugas Pematangsiantar ke Pengadilan
Gugatan ini dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Sebanyak 11 warga mendatangi Pengadilan Negeri Pematangsiantar diwakili penasihat hukum LBH untuk menggugat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Senin (29/6/2020).
Pemko Siantar Akan Pelajari Gugatan Warga
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Pematangsiantar Hery Oktarizal menyampaikan gugatan yang dilayangkan oleh warga Gang Demak sah-sah saja bila merasa dirugikan.
"Pada prinsipnya NKRI Negara hukum, bagi setiap warga masyarakat yang merasa dirugikan atas suatu tindakan pemerintah mempunyai hak melalui jalur hukum untuk melakukan gugatan baik secara individu atau class action, biar hakim yang memutuskan," kata Hery.
Ditanya soal materi gugatan warga terhadap pemerintah layak atau tidak, Hery mengaku masih mempelajari bila telah menerima salinan resminya.
"Siap bang, kalau sudah resmi masuk ke pemko akan kami pelajari bang," tutupnya.(tmag/tri bun-medan.com)