Preman Kampung Teror Warga, Lempari Mobil dan Rumah Tengah Malam, Tanah Wakaf Dirampas Perusahaan
Selain melakukan intimidasi, para preman yang diduga dibayar perusahaan juga melakukan pelemparan mobil dan rumah warga.
TRI BUN-MEDAN.com- SEJUMLAH Preman yang tergabung di Organisasi Kepemudaan (OKP) meneror warga Desa Dalu 10-A Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang yang menolak pelebaran jalan kampung untuk keperluan industri.
Selain melakukan intimidasi, para preman yang diduga dibayar perusahaan juga melakukan pelemparan mobil dan rumah warga.
Tidak hanya itu, mereka juga melakukan pembangunan jalan tanpa seizin warga untuk kepentingan perusahaan kertas yang diduga membayar mereka.
Informasi ini terkuat setelah Nenek Parjiem yang sudah berusia 93 tahun datang ke kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rayat Sumatera Utara (BAKUMSU) di Tanjungsari, Medan.
Kala itu, Nenek Parjiem duduk termenung memandangi para aktivis yang mendengarkan cerita penindasan yang dialami warga.
Di sebelahnya Rosdiana. Tetangganya, wanita yang merasakan penderitaan serupa.
Parjiem perempuan sepuh dari Desa Dalu 10-A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berulangkali meneteskan air mata.
“Suami saya wakafkan tanah untuk jalan menuju perkuburan masyarakat. Tapi, kini kami risau, preman yang diduga dibayar perusahaan kertas mengambil tanah untuk pelebaran jalan,” ujarnya dengan suara lirih, Senin (30/6/2020).
Perjiem sedikit bergembira menyaksikan para aktivis BAKUMSU merespon baik laporan mereka. Apalagi, perusahaan kertas itu tidak hanya menyerobot tanah wakaf dan membangun beton jalan tanpa izin tetapi diduga melakukan pencemaran air sungai.
Nenek Parjiem datang ke kantor BAKUMSU tidak sendirian. Ada belasan warga yang ikut serta. Di antaranya sekelompok laki laki yang usianya lebih mudah darinya.
Mereka semua melaporkan tindakan beringas para preman yang dibayar perusahaan untuk menakut-nakuti warga.
Nenek Parjiem menceritakan, puluhan tahun lalu, suaminya wakafkan tanah menuju perkuburan warga yang lokasinya di ujung Gang Rukun, Desa Dalu 10-A. Tanah itu diberikan kepada warga Desa Dalu-10 A, Dusun 5,6 dan 7.
Akan tetapi, beberapa bulan belakangan itu tanah wakaf jalan menuju pemakaman itu dibongkar tanpa izin dan sepengetahuan ahli warga.
Para warga pun tidak dilihatkan dalam musyawarah. Perampasan itu dilakukan sepihak.
Bahkan pemerintah desa, kecamatan serta kabupaten bungkam. Harus dipaksa manut. Amarah warga tak berdaya melawan teror dari preman berseragam OKP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nenek-parjiem-93-tahun.jpg)