Preman Kampung Teror Warga, Lempari Mobil dan Rumah Tengah Malam, Tanah Wakaf Dirampas Perusahaan
Selain melakukan intimidasi, para preman yang diduga dibayar perusahaan juga melakukan pelemparan mobil dan rumah warga.
Pembongkaran tanah wakaf itu diduga dilakukan perusahaan kertas berinisial PT EIP. Jadi jalan kampung yang lebarnya hanya beberapa meter itu kini dibugar untuk kepentingan kendaraan menuju pabrik.
Kendaraan bertonase besar setiap hari mulai melintas di depan rumahnya. Tidak sedikit dinding rumah warga yang dibangun puluhan tahun lalu mulai retak-retak.
Lalu lintas truk bertonase besar telah membuat hidupnya resah. Apalagi tanah wakaf suaminya untuk perkuburan masyarakat telah dirampas sekelompok preman suruhan dari perusahaan kertas.
“Pembongkaran tanah tanpa sepengetahuan kami. Dan warga dusun lainnya. Kami mohon bantuan dari Bapak-bapak untuk bantu warga karena mereka merampas tanah wakaf kami,” katanya.
Rosdiana menambah, rumah dan mobilnya dilempar sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya. Besar dugaan, pelaku pelemparan rumah itu merupakan preman yang tergabung di Organisasi Kepemudaan (OKP).
Akibatnya, kaca mobilnya hancur. Pelemparan kaca mobil dan rumah terjadi pukul 03.00 WIB. Meski begitu, laporan polisinya belum ditindaklanjuti Polsekta Tanjungmorawa.
Pelemparan terjadi setelah ia bersama puluhan warga memprotes secara sporadis adanya pengerjaan jalan.
Mereka menghadang para pekerja yang sedang melebarkan jalan serta merampas tanah wakaf.
Rosdiana merupakan koordinator yang ditunjuk warga untuk melawan. Tindakan preman yang melakukan intimidasi tidak membuat nyalinya ciut.
Bahkan, kini semangatnya semakin besar untuk menentang pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat.
“Saya tanya terus sama juper tentang laporan saya. Meski sampai sekarang belum progres. Saya terus melaporkan peristiwa penindasan ini kemana-mana. Istilah cari pintu untuk ditolong,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rosdiana menjelaskan diduga PT EIP yang membiayai pelebaran Jalan Gang Rukun yang tembus ke pabrik.
Bahkan, perusahaan sudah mendapat izin untuk pembangunan jembatan di Sungai Sei Belumai.
“Jadi Gang Rukun ini buntuh tembusnya ke sungai. Sebelum sungai ada tanah wakaf. Sedangkan di seberang sungai itulah pabrik PT Evergreen. Perusahaan pengin menjadikan jalan kampung sebagai lalu lintas kendaraan bertonase besar. Kami menolak,” katanya.
Ihwalnya, pada tanggal 1 April 2020 pertama kali dilakukan pengerjaan pelebaran jalan. Melihat adanya pengerjaan itu, masyarakat marah sehingga berkumpul dan menghalau para pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nenek-parjiem-93-tahun.jpg)