Viral Medsos

7 Fakta Terbaru Kasus Mesum Oknum ASN/PNS Pemko Medan yang Diseret Istri dari Kamar Hotel

Perselingkuhan oknum ASN Kota Medan dengan seorang wanita muda berusia 20 tahun, viral di media sosial.

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Aksi perselingkuhan ASN Pemko Medan saat digerebek istri 

Kata NI, video tersebut sengaja dibuat dan dikirim padanya dengan tujuan membuat NI marah dan menceraikan suaminya.

“Perselingkuhan mereka yang sengaja divideokan itu dikirimkan pada saya," ujar ibu tiga anak itu dengan linangan air mata.

Kolase foto saat ASN Kota Medan Kepergok Selingkung dengan perempuan berinisial Jes (20) di kamar hotel
Kolase foto saat ASN Kota Medan Kepergok Selingkung dengan perempuan berinisial Jes (20) di kamar hotel (Tribun Medan)

 INILAH Motif Selengkapnya Kenapa Letda RW Nekat Menikam Serda Saputra hingga Tewas di Hotel Mercure

Teriak Histeris

Sementara itu, video penggerebekan berdurasi lebih dari 2 menit itu telah beredar viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak NI melakukan penggerebekan lalu menangis karena syok melihat suaminya bersama seorang wanita muda berusia 20 tahun.

Ia pun mengamuk karena tak kuasa melihat suaminya selingkuh.

NI nyaris menghajar pelakor tersebut, namun dihalang-halangi oleh MY.

"Astagfirullah. Alahuakbar. Tega kau Ardi," ujar NI.

Ia pun terus meronta dan berupaya menjambak rambut si pelakor.

Sementara MY terlihat terus menghalang-halangi istrinya.

Sedangkan sang pelakor terus berusaha menutup wajahnya dengan jaket karena melihat ada yang merekam peristiwa tersebut.

Tak lama kemudian, beberapa karyawan hotel datang melerai supaya tidak terjadi lagi pertengkaran.

Terekam juga dalam video, pelakor sempat melawan dan membentak NI.

"Kau tanya laki kau," ujar Jes seraya menutup wajahnya.

NI terus melontarkan hujatan dan makian terhadap wanita selingkuhan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved