Menteri BUMN Erick Thohir: Saya Percaya pada Dirut Inalum yang Sekarang
MKD akan berkirim surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Selain itu, tidak dibenarkan juga di dalam UU, anggota DPR meminta untuk dilibatkan dalam kegiatan CSR.
"Tidak ada dasar bagi mereka dalam mengelola CSR yang dilakukan BUMN, anggota DPR tidak berkaitan dengan penyaluran CSR oleh BUMN," ujar Ray.
"Ini permintaan yang sangat tidak etis. Ini akan memperburuk martabat anggota dewan. CSR ini milik rakyat bukan anggota DPR," imbuh dia.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjadi anggota DPR RI, Alex Noerdin. (Dok Pemprov Sumsel)
Awal permintaan CSR
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI bersama Holding Pertambangan BUMN pada Selasa (30/6/2020) diwarnai ketegangan.
Adalah anggota Komisi VII DPR RI dari Partai Demokrat, Muhammad Nasir dan Direktur Utama MIND ID, Orias Petrus Moedak yang terlibat dalam perdebatan sengit tersebut.
Sampai-sampai Muhammad Nasir mengusir Orias Petrus Moedak keluar dari ruang rapat. Tak hanya itu, bahkan Muhammad Nasir menyebut tak mau lagi rapat dengan Orias.
Perdebatan sengit antara keduanya bermula ketika Orias tengah memaparkan kinerja holding pertambangan BUMN di hadapan pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI.
Saat Orias sedang menjelaskan, Nasir menginterupsinya. Padahal, Orias sedang menjelaskan langkah menerbitkan Global Bond untuk refinancing utang membayar Freeport merupakan salah satu mitigasi di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk utang jatuh tempo jika kita tidak melakukan apa-apa, maka tahun depan kami akan kesulitan mencari pendanaan untuk membayar sebesar 1 miliar dolar ini. Maka, perlu kita ambil langkah strategis sehingga kami bayar setengah kemudian memperpanjang tenor jatuh tempo," ujar Orias.
Namun, Nasir menilai upaya holding pertambangan mengakuisisi Freeport dengan skema utang merupakan langkah yang tidak baik.
Nasir lalu mencecar Orias mengenai kapan holding BUMN tambang itu bisa melunasi utang tersebut.
Menurutnya tenor utang Inalum selama 30 tahun terlalu panjang. Sebab, bisa merugikan perusahaan-perusahaan yang berada di bawahnya.
"Jadi sampai 30 tahun kalau perusahaan lancar baru selesai? kalau kita mati tak selesai nih barang nanti, ganti dirut lain, lain-lagi polanya," kata Nasir dengan nada tinggi.
Menurut Nasir, langkah utang untuk menutup utang sama saja dengan menggadaikan aset-aset negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sandiaga-uno-dan-erick-thohir-serta-najwa-shihab.jpg)