Nasib Sekolah Jika Menteri Nadiem Terapkan Sistem Belajar dari Rumah Meski Covid-19 Sudah Berakhir
Metode pembelajaran jarak jauh itu akan tetap ada meski masa pandemi Covid-19 berakhir.
TRI BUN-MEDAN.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem akan segera mempermanenkan pembelajaran jarak jauh.
Metode pembelajaran jarak jauh itu akan tetap ada meski masa pandemi Covid-19 berakhir.
"Pembelajaran jarak jauh, ini akan jadi permanen. Bukan pembelajaran jarak jauh pure saja, tapi hybrid model," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Kamis (2/7/2020), seperti dikutip dari Wartakotalive.com.
Pembelajaran jarak jauh ini akan memberikan kesempatan bagi sekolah untuk melakukan berbagai macam model kegiatan belajar.
• Lagi Viral Penjual Rujak Mirip Syahrini, Dagangannya Laris Beli Nunggu 2 Jam, Begini Potretnya!
• CHINA vs INDIA - Kini Berlanjut ke Perang Dagang, China Kehilangan Triliunan Rupiah dari Pasar India
"Kesempatan kita untuk melakukan berbagai macam efisiensi dan teknologi dengan software dengan aplikasi dan memberikan kesempatan bagi guru-guru dan kepala sekolah dan murid-murid untuk melakukan berbagai macam hybrid model atau school learning management system itu potensinya sangat besar," tuturnya.
Adanya pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah selama pandemi COVID-19 ini terbukti membuat orangtua dan guru mencoba beradaptasi dalam memanfaatkan teknologi.
"Walau sekarang kita semua kesulitan beradaptasi dalam PLJ, tapi belum pernah dalam sejarah Indonesia kita melihat jumlah guru dan kepala sekolah yang bereksperimen dan orangtua juga bereksperimen beradaptasi dengan teknologi," ucapnya.
"Jadi ini merupakan sebuah tantangan dan ke depan akan menjadi suatu kesempatan untuk kita," kata Nadiem.
Pembukaan Sekolah
Pembukaan sekolah hanya boleh dilakukan pada wilayah COVID-19 yang berada di zona hijau.
Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melarang wilayah COVID-19 zona kuning, oranye dan merah untuk memulai kegiatan tatap muka di sekolah.
Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.
Sedangkan untuk wilayah COVID-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.
Nadiem Makarim menyebutkan, pembukaan sekolah dilakukan terlebih dulu untuk jenjang SMP dan SMA sederajat.
• Kisah Unik di Balik Candaan Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi dan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian
• Detik-detik Angkot Terbakar di Tengah Jalan, Api Berkobar Besar, Sopir dan Penumpang Berhamburan
"Hanya diperkenankan bagi SMA, SMK, dan SMP, jadi hanya yang level lebih menengah situ," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
Sementara untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) belum boleh membuka sekolah hingga dua bulan setelah pembukaan SMP dan SMA.
"Jadi SD saat ini belum boleh dipersilakan membuka harus menunggu dua bulan lagi. Jadinya untuk yang paling awal pun hanya SMP ke atas yang boleh," tutur Nadiem.
Sementara untuk jenjang PAUD formal akan dimulai pada bulan kelima tahun ajaran 2020-2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan terdapat enam persen wilayah di Indonesia yang telah merepresentasikan masuk zona hijau.
• Atlet Tarung Derajat Sumut Digenjot Latihan Tendangan 30 Menit Tanpa Istirahat
• Setelah Habisi Perusahaan China di India, Kini PM India Sebut China Ekspansionis hingga China Marah
Pemerintah daerah yang wilayahnya masuk dalam kategori zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
"6 persen zona hijau yang kami persilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol ketat," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
Nadiem Makarim menyebut dalam memutuskan pemerintah mengutamakan kesehatan dan keselamatan guru, murid, dan orang tua.
Akan tetapi, hal ini terdapat beberapa syarat ketika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
Berikut 4 syarat penyelenggaraan pendidikan pada tahun ajaran baru dan saat pandemi COVID-19 masih terjadi :
1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka harus berada di zona hijau atau bebas COVID-19.
2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
(TribunnewsWiki/Afitria) (Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mendikbud Nadiem Makarim Permanenkan Belajar dari Rumah Meski Pandemi Covid Sudah Berakhir