Problematika Calon Independen di Era Normal Baru

Tahapan vertual kali ini, suasananya sangat jauh berbeda dengan pemilukada serentak tahun 2015, 2017 dan 2018 yang lalu.

Tayang:
Foto Istimewa/via https://apahabar.com
Pilkada 2020 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemilukada 2020 dilanjutkan dan  tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari pencoblosan sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 (PKPU 5/2020).

Dalam rangka itu, bakal calon kepala daerah (bacakada) dari jalur perseorangan (sering disebut “calon independen”) kini sedang berproses untuk memenuhi persyaratan dukungan agar bisa mendaftar menjadi pasangan calon (paslon).

Calon independen, diawal-awal sudah harus “berjibaku” mengumpulkan sejumlah dukungan/KTP-elektronik masyarakat (pemilih), menyetorkan ke KPUD untuk dicek.

Setelah dicek jumlah dukungan (sesuai pasal 41 jo. 48 UU 10/2016), lalu KPUD (Provinsi/Kabupaten/Kota) akan meminta petugasnya (Panitia Pemungutan Suara/PPS) untuk melakukan verifikasi faktual (vertual) langsung menemui masyarakat satu per satu (sensus).

Berbeda halnya dengan bacakada dari jalur partai politik (parpol) butuh dukungan atau restu tertulis dari pengurus pusat (DPP atau sebutan lain) parpol yang punya kursi di DPRD hasil pemilu 2019 atau gabungan perolehan suara parpol.

Bacakada ini nantinya akan mendaftarkan diri dengan membawa sejumlah syarat pencalonan dan syarat calon yang ditentukan pada masa pendaftaran resmi tanggal 4 sd. 6 September 2020 (PKPU 5/2020).

Pertanyaanya, mudahkah bagi bacakada independen menempuh proses itu? Apa problematikanya? Dalam kaitan ini, ada dua aspek yang menjadi perhatian yaitu: aspek non pemilu (non electoral aspect) dan aspek pemilunya sendiri (electoral aspect).

Tahapan vertual kali ini, suasananya sangat jauh berbeda dengan pemilukada serentak tahun 2015, 2017 dan 2018 yang lalu.

Pemilukada tahun 2020 ini dilaksanakan di situasi era normal baru. Meski kenyataannya, trend angka terpapar Covid-19 semakin meningkat tiap hari. Bersamaan pelaksanaan vertual harus dilakukan dengan cara bertemu langsung antara petugas dengan masyarakat/pemilih yang namanya ada dalam daftar dukungan.

Vertual ini dilakukan mulai tanggal 29 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020. Masa perbaikan dukungan dilakukan tanggal 8 hingga 16 Agustus 2020 (vertual perbaikan).

Jamak dirasakan psikologis/mental dan kondisi masyarakat masih sangat enggan atau riskan bertemu fisik dengan orang lain.  

Penampilan petugas menggunakan APD (masker, sarung tangan, plus pakaian “tak biasa”) pun terkesan menakutkan bagi warga masyarakat. Hal yang relatif sama dirasakan petugas sensus yang bekerja di lapangan pun tak lepas dari rasa was-was.

Belum lagi bila ada ditemukan orang/pendukung yang terpapar Covid-19 atau  petugas yang terpapar. Persepsi negatif ini masuk akal bagi sebagian besar masyarakat apalagi wilayah yang berkategori zona merah Covid-19 maupun yang berstatus PSBB.

Kondisi demikan nyata dirasakan dan menjadi tantangan tersendiri. Pada aspek ini, sangat ditekankan keharusan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin tinggi khususnya bagi petugas dan masyarakat ditemui di lapangan.

Maka menjadi beban tersendiri bagi bacakada independen atau timnya untuk mampu menyakinkan pendukungnya  dari rasa aman, nyaman dan mau ditemui oleh petugas. Keaktifan bacakada/timnya disini diuji lapangan dengan situasi/keadaan yang ada.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved